GOWA, BKM — Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Gowa.
Kedua pelaku masing-masing RI (18) dan PI (18) ditangkap berdasarkan lima laporan polisi yakni Lp 487/ 11 November 2018 tentang curas, Lp 464/1 November 2018 tentang curas, Lp 471/ 31 Oktober 2018 tentang curas, Lp 113/ 2018 tentang pencurian, Lp 523/2018 tentang pemerasan dan pengancaman dan Lp 512/9 Desember 2018 tentang curas.
Kedua buruh bangunan yang tinggal di Kelurahan Tamarunang dan Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ini melakukan aksinya pada lima TKP yakni di Jl Manggarupi di Bukit Manggarupi dengan menodong menggunakan badik dan berhasil mengambil 1 buah kamera merk Canon pada Kamis 13 Desember 2018 pukul 20.00 Wita.
TKP di Jl Abd Muthalib Dg Narang Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu terjadi Minggu 11 November 2018 pukul 00.30 Wita.
TKP di Jl Dato’ Ripanggentungang Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu terjadi Kamis 1 November 2018 pukul 03.30 Wita.
TKP di Jl Abd Muthalib Dg Narang No 96 Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu pada Rabu 31 Oktober 2018 pukul 02.00 Wita dan TKP di Jl Masjid Raya Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu terjadi Minggu 9 Desember 2018 pukul 08.00 Wita.
Lima korban dari aksi kedua pelaku curat dan curas ini adalah Siti Husaema (18) mahasiswa asal Kolaka, Faisal Umar Dhani (27) juga mahasiswa bermukim di Jl Dato’ Ripanggentungang, Kasnem Kadir (46) seorang karyawan swasta di Jl Abd Muthalib Dg Narang, Saenal Dg Ngimba (44) warga Jl Manggarupi Lr 04/11 dan Dilan Samsuddin (14) seorang pelajar, warga Bumi Pallangga Mas I blok D/8 Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, disela merilis kasus curat dan curas dua pelaku ini, Senin (17/12/2018) siang di halaman mako Polres Gowa mengatakan penangkapan dua pelaku ini dilakukan berdasar informasi dan hasil lidik terduga pelaku curas serta curat sedang berada dirumahnya di Jl Tamarunang 1.
“Saat dilakukan penggerebekan, personil berhasil mengamankan tersangka PI dan RI. Kedua pelaku mengaku bersama-sama melakukan tindak pidana curas dan curat di beberapa TKP di Gowa dengan modus mobile menggunakan sepeda motor dalam aksinya. Kedua pelaku juga mengaku bahwa dalam aksinya menggunakan badik untuk mengancam para korban bahkan juga sempat memasuki rumah korbannya dan mengambil barang berharga milik korban,” ungkap AKP Mangatas Tambunan.
Dari kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa
sebilah badik, sebuah HP merk Oppo, sebuah HP Samsung, sebuah HP Advan dan sebuah kamera merk Canon. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 (1) KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana.
“Polres Gowa terus mengembangkan kasus ini dan menegaskan akan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami juga imbau kepada warga yang pernah menjadi korban aksi kejahatan agar melaporkan ke Polres Gowa,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa. (saribulan)

