BULUKUMBA, BKM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba menggelar sosialisasi akta kelahiran anak, perkawinan dan perceraian di Warkop Mattoanging, Senin (17/12/2018).
Kepala Disdukcapil Bulukumba, A. Muliaty Nur mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diminta kepada masyarakat agar taat administrasi kependudukan seperti memperhatikan akta kelahiran bagi anaknya.
Selain itu, juga bagi pasangan suami istri yang nonmuslim, wajib terdaftar di Disdukcapil setempat walaupun menikah di Makassar ataupun di daerah lainnya.
“Kenapa kami sosialisasikan ini karena sampai sekarang terkait pencatatan nikah bagi nonmuslim masih minim khususnya di Bulukumba,” ungkapnya usai melakukan sosialisasi.
Jangan menikah di luar daera, katanya, lantas ada masalah seperti bercerai atau mengenai administrasi kependudukan lainnya lalu kemudian baru melapor ke Disdukcapil.
“Baik mengenai akta lahir maupun administrasi lainnya itu wajib di daftar di Capil sehingga diakui oleh undang undang yang berlaku di Indonesia,” tutupnya. (amin)

