PANGKEP, BKM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep, Selasa (18/12/2018), memusnahkan 18.725 KTP Elektronik (KTP-el).
Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, Kajari Pangkep, KPU dan Bawaslu, hadir dan ikut melakukan pemusnahan di halaman kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Pangkep, Mustari mengatakan, pihaknya melakukan langkah pemusnahan KTP-el, karena beberapa diantaranya sudah invalid dan rusak. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bisa mengganggu stabilitas politik jelang Pileg dan Pilpres.
“KTP-el yang dimusnahkan sebanyak 18.725 keping. 4.807 KTP dengan status pindahan dan 13.918 keping KTP lokal rusak dan pergantian,” kata Mustari.
Dijelaskan Mustari, untuk status KTP-el pindahan, merupakan warga asal dari daerah lain yang pindah ke Pangkep, sehingga KTP sebelumnya (lama) ditarik kemudian diganti dengan yang baru.
“Begitu pula dengan KTP-el yang rusak, bermacam-macan bentuknya, ada yang nama dan photo tidak jelas atau kabur. Selain itu ada juga yang patah,” jelasnya.
Makanya pemusnahan KTP-el invalid dan rusak ini dilakukan dengan cara membakar, dan ini merupakan instruksi kementerian dalam negeri. (udi)

