PAREPARE, BKM — Kejari Parepare melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi dana BOS SMNN 1 Parepare tahun anggaran 2010 ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Kasus ini terjadi sejak tahun 2015 dan merugikan sekitar Rp 2 miliar.
Kasi Pisdus Kejari Parepare, Faisah kepada BKM mengatakan pelimpahan telah dilakukan sekaligus penyerahan barang bukti.
“Rencana awal tahun 2019 kasus ini sudah bisa disidangkan,”terangnya.
Menurut Faisah, tiga tersangka dana BOS yakni MY (Mantan Kasek SMPN1), MS (Wakasek SMP 1) dan Rs (KTU) juga segera dipindahkan ke Lapas Gunung Sari Makassar agar mudah dalam proses persidangan. Sidang perdana dengan membacakan dakwaan oleh JPU/ (smr/D)
Kasus Dana Bos Masuk Pengadilan
×

