MAMUJU, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasangkayu memusnahkan sebanyak 4.699 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) invalid.
Pemusnahan ribuan kepingan E-KTP rusak ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terlebih menjelang Pemilu. ”Jadi ini kami musnahkan. Jangan sampai seperti kasus yang ramai diberitakan di daerah lain bahwa ribuan keping KTP elektronik tercecer. Padahal, itu KTP elektronik mau dimusnahkan. Nah, ini dimusnahkan dengan disaksikan semua pihak agar tidak ada lagi isu-isu yang tidak benar di luar,” kata Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, di Mamuju, kemarin.
Sebanyak 4.699 E-KTP yang dimusnahkan itu meliputi rusak fisik sebanyak 1.180 keping, gagal cetak sebanyak 312 keping, dan perubahan elemen data sebanyak 3.207 keping. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar.
Pembakaran ribuan kepingan KTP elektronik di depan kantor bupati dilakukan langsung Agus Ambo Djiwa disaksikan perwakilan unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek, menyampaikan, pemusnahan kepingan E-KTP itu sesuai arahan Mendagri sebagaimana termuat dalam surat edarannya tertanggal 13 Desember 2018.
Sebelumnya, E-KTP invalid ini selalu dikirim ke provinsi untuk dimusnahkan. Tapi, surat edaran Mendagri yang baru menyebut agar E-KTP invalid dimusnahkan di wilayah kerja masing-masing saja.
Irfan Rusli Sadek menyebutkan, jumlah blanko E-KTP yang diterima Pemkab Pasangkayu pada 2018 sebanyak 27.122 keping. Dan total blanko yang tersisa saat ini sebanyak 800 keping. (int)
4.699 E-KTP Invalid di Pasangkayu Dimusnahkan
×

