MAKASSAR, BKM — Dalam beberapa waktu terakhir, banyak warga dari sejumlah daerah di Sulsel, terutama dari Kabupaten Maros dan Gowa, ramai datang berobat ke berbagai Rumah Sakit (RS) di Makassar.
Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri. Karena disatu sisi, RS di Makassar jadi padat dan RS di daerah asal pasien jadi sepi. Padahal, jika pasien mengikuti prosedur dalam pelayanan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tentu ini tidak akan terjadi.
”Kalau sesuai prosedur yang ada, dalam berobat pasien seharusnya fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat satu dulu. Nanti hasil pemeriksaan disana dilihat, apakah pasien itu harus dirujuk ke rumah sakit yang ada di Makassar atau cukup di rumah sakit di daerah si pasien. Tapi ini justru pasien langsung ke rumah sakit di Makassar. Penentuan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) semuanya ditentukan oleh dinas kesehatan. Jadi mappingnya dinas kesehatan yang buat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, M Ichwansyah Gani didampingi Raymond Jerry Liuw, Kepala Departemen SDM, Umum, dan Komunikasi Publik, Sulselbatramal, saat sosialisasi Implementasi Perpres Nomor 82 tahun 2018, di kantornya, Rabu (19/12).
Ichwansyah mengatakan, kehadiran Perpres Nomor 82 tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Dikatakan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami isteri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, dan aturan JKN-KIS terkait PHK.
Ichwansyah mengatakan, Perpres Nomor 82 tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program JKN-KIS. (mir)
Warga Maros dan Gowa Ramai Berobat ke Makassar
×

