SIDRAP, BKM — Awalnya Hamsarullah, La Raima dan Sudirman ingin menikmati malam tahun baru dengan pesta pora. Tapi malah sebaliknya. Ketiganya malah dipastikan menikmati malam tahun baru di dalam sel Polres Sidrap.
Unit Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil menciduk ketiganya di lokasi yang berbeda gegara menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan pil eksotan.
Hamsarullah alias Ullah (31) adalah warga Jalan Dongi Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, La Raima Alias Kelling (25) warga Jalan H. Abidin Pido Kampung Larumpu, Desa Bila, Dua Pitue dan Sudirman alias La Sudi (39) warga asal Desa Otting Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Yang pertama ditangkap polisi yakni Hamsarullah. Ia ditangkap di Desa Bulu Cenrana Kecamatan Pitu Riawa, Jumat (28/12/2018) sekira pukul 17.00 Wita.
Dari tangan lelaki tak punya pekerjaan tetap ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil diduga Narkotika Gol. I jenis Ectacy.
Selain itu, juga ada 1 unit HP merk samsung dan sebuah 1 unit motor Honda Blade warna hitam.
Hasil pengembangan, kemudian polisi kembali menangkap dua pria lainnya Raima dan Lasudi di TKP kedua di Desa Bila Riawa, Dua Pitue, Sidrap, Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 21.45 Wita.
Alhasil pengungkapan dilokasi juga membuahkan hasil. Sebanyak 4 butir pil diduga narkotika golongam I jenis ekstasi disita sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyita 2 sachet kosong, 5 unit HP merk dan 2 unit motor masing-masing Yamaha NMAX warna hitam & Kawasaki KLX warna putih.
Termasuk uang tunai sebesar Rp40.000.000 ikut diamankan.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi, SH membenarkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Kami ungkap kasus di dua TKP berbeda ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan menggunakan teknik ‘undercover buy’,” ungkap AKP Badollahi, Minggu (30/12/2018).
“Mereka semua kurir pemain baru. Mereka berencana mengedarkan dan berpesta pada malam pergantian tahun baru,” tambah AKP Badollahi. (ady)

