pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Siap Tahap Dua Mantan Ketua DPRD Enrekang

MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Sulsel, akan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang H Banteng Kadang, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2015-2016.

Dimana sebelumnya penyidik Ditreskrimsus telah melimpahkan enam tersangka lainnya. Yakni mantan wakil ketua DPRD Enrekang Arfan Renggong, anggota DPRD Kabupaten Enrekang Mustiar Rahim. Sekertaris Dewan (Sekwan) Sangkala Tahir, serta tiga penyelenggara atau EO (Event Organizer) Bimtek, Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi.

Kepala Unit (Kanit) 1 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Utamo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya selaku penyidik dalam kasus tersebut, elah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulsel, terkait rencana pelimpahan tahap dua tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang H Banteng Kadang.

“Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa di Kejati, untuk rencana tahap dua salah satu tersangka kasus Bimtek ini,” tukas Kanit 1 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Utamo, Rabu (2/1/2019).

Dimana sebelumnya tersangka tersebut sedang sakit dan sedang menjalani masa perawatan di Rumah Sakit.

Tapi untuk saat ini kondisi tersangka sudah terlihat agak membaik. “Kondisinya sudah terlihat membaik, bahkan kita juga telah berkoordinasi dengan pihak dokter yang menanganinya,” imbuhnya.

Hanya saja menurut Utomo, pihaknya masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan tersangka, sebelum tersangka nantinya ditahap dua ke Kejaksaan.

Utomo juga tidak menampik, bila kondisi tersangka sudah pulih dan membaik. Ia mengaku bila pihaknya berencana akan segera melimpahkan tersangka dalam waktu dekat ini.

“Rencana kita upayakan pekan ini, tersangka sudah bisa kita tahap dua ke Kejakasaan,” tandasnya.

Apabila kata Utomo, kondisi tersangka sudah pulih dari penyakitnya. Maka pekan depan tersangka sudah bisa di tahap dua.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, mengatakan bila pihak Kejaksaan hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua tersangka dari penyidik.

“Kapan pun penyidik mau limpahkan. Kita selalu siap menerima pelimpahan tahap duanya,” ujarnya. (mat)



×


Polda Siap Tahap Dua Mantan Ketua DPRD Enrekang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar