PAREPARE, BKM — Pemkot Parepare belum menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang pengangkatan tenaga atau pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diseluruh Indonesia.
Hal tersebut didadasari karena pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait PP 49 Tahun 2018. Pemkot masih terkendala Juknis sehingga tidak bisa mengambil kebijakan untuk merekrut tenaga P3K.
“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan PP 49 tahun 2018 tentang perekrutan tenaga PPPK (P3K) tapi Juknisnya belum ada. Jadi kendalanya dijuknis,”ujar Kepala Bidang Perencanaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPSDM Parepare, Ramli melalui ponselnya, Kamis (3/1).
Ramli menambahkan, bilamana pemerintah pusat sudah mengeluarkan juknisnya, maka Pemkot Parepare segera melakukan perekrutan tenaga P3K bukan lagi istilah honorer daerah.
Mereka digaji seperti ASN (Aparatur Sipil Negara) hanya bedanya Sol tunjangan tidak ada dan itu juga saat penerimaan harus seleksi dan buka pendaftaran bagi siapa saja masyarakat yang mau menjadi tenaga P3K tersebut.
“Kalau Juknisnya sudah terbit langung buka pendaftaran,”jelasnya.
Ditambahkan, teknis pelaksanaan, formasi serta tahapan seleksi PPPK bakal diatur dalam petunjuk tekhnis tersebut. “Lahirnya regulasi PP 49 tahun 2018 maka tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di pemerintahan yang ada hanya perekrutan seleksitenaga P3K resmi digaji oleh pemerintah,” jelasnya. (smr/D)
Pemkot Belum Rekrut Tenaga P3K
×

