PAREPARE, BKM — Kasus dugaan korupsi Dana BOS SMPN 1 Parepare dengan kerugian senilai Rp 2 miliar lebih disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/1).
Agenda sidang perdana, Jaksa Puntut umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa pasal 2 dan 3 UU korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faisah di Pengadilan Tipikor Makassar menuturkan sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU. “Kami bacakan dakwaan sebanyak 20 halaman,”jelasnya.
Ke tiga terdakwa yakni mantan Kasek SMPN 1 Parepare, Wakasek dan TU SMPN 1 Parepare. (smr/D)
Tiga Terdakwa Dana BOS Disidangkan
×

