SIDRAP, BKM — Penyidik Satresnarkoba Polres Sidrap melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba hasil pengungkapan November-Desember 2018 lalu.
Pelimpahan BAP tahap II beserta tujuh tersangka, Senin (7/1) kemarin sekaligus penyerahan barang bukti termasuk tersangka tahap II diterima JPU yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Irwan Ashadi, SH.
Tujuh tersangka masing-masing terbagi dalam empat LP dengan TKP berbeda yaitu LPA/ 112 / XI/ 2018 per 5 November 2018, atas nama tersangka Rahmat Saleh, Aswar dengan barang bukti empat sachet plastik ganja, satu batang pireks, satu sachet kosong dan satu lembar kertas rokok.
BAP kedua LPA/ 117/ XI/ 2018, tanggal 7 November 2018, dengan tersangka Lakemmang danKasmuddin dengan barang bukti 17 sachet plastik sabu, satu batang pireks, satu sachet bekas pakai, satu set bong, satu buah timbangan digital, satu buah tas kecil dan dua potongan pipet.
BAP LPA/ 119 / XI/ 2018, tertanggal 18 November 2018, dengan tersangka Akbar dengan barang bukti dua butir ekstasi, satu unit ponsel merek Mito.
LP terakhir yaitu LPA/ 140 / XII/ 2018, atas nama Muhammad Arsandi Pratama dan Kaharuddin dengan barang bukti satu sacet sabu dan satu unit ponsel merek Nokia.
Kasat Narkoba AKP Badollahi, SH membenarkan BAP tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejari.
Kasi Pidum Kejari Sidrap Irwan Ashadi mengatakan pihaknya akan mempelajari paling lama 14 hari kedepan untuk disidangkan secara bersamaan. (ady/C)
BAP Tersangka Narkoba Masuk Kejari
×

