pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satu Tersangka Rudapaksa Ditembak

MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki yang mengenakan baju kaus warna hijau biru terbaring di rumah Sakit Bhayangkara. Dia tak henti-hentinya meringis kesakitan. Sebutir timah panas bersarang di kakinya.
Tim medis kemudian mengangkat proyektil peluru tersebut. Selanjutnya tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menggiringnya untuk menjalani pemeriksaan.
Pria itu bernama Rahman. Ia merupakan dalang dalam kasus penyekapan serta rudapaksa (pemerkosaan) seorang remaja bernama Bunga (samaran).
Dalam aksinya, Rahman tak sendirian. Melainkan ditemani dua rekannya. Masing-masing Saleh (20) dan Amir (40). Dua nama terakhir sudah lebih dahulu diamankan petugas sesaat setelah kejadian.
Bunga yang jadi korban tindak asusilas berhasil meloloskan diri. Namun kondisinya memprihatinkan, sehingga mesti mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.
Pengungkapan kasus ini dirilis di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/1). Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo memberikan keterangan kepada wartawan. Ia didampingi Kasat Reakrim Kompol Ujang Darmawan.
Dijelaskan Kombes Wahyu, satu dari tiga tersangka pelaku rudapaksa itu terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri sesaat setelah ditangkap. Ketika digiring ke mapolrestabes tersangka Rahmat berulah. Ia nekat melompat dari mobil.
Upaya persuasif dilakukan petugas. Tiga kali tembakan ke udara dilesakkan. Namun diabaikan. Sebutir timah panas akhirnya bersarang di kaki. Rahmat pun tak berkutik. Selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara.
Menurut pengakuan Rahmat, sebagaimana disampaikan kapolrestabes, ia mengenal korban lewat media sosial Facebook. ”Perkenalan antara keduanya baru sepekan. Tersangka Rahmat dan korban kemudian janjian. Ia diajak untuk jalan-jalan ke Pantai Losari,” terang Kombes Wahyu.
Namun, dengan alasan sudah malam, Rahmat kemudian membawa Bunga ke salah satu ruko berlantai dua di Jalan Sultan Alauddin, Jumat malam (11/1). Dia sempat menemani korban tidur. Namun karena harus ke rumah sakit pada pukul 04.00 Wita, Rahmat meninggalkan Bunga.
Saat itulah dua rekannya beraksi. Rahmat yang menjadi dalang kasus ini dijerat dengan pasal 285 dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 12 tahun penjara. (ish-jul/rus)



×


Satu Tersangka Rudapaksa Ditembak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar