MAMUJU, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar mengungkap pelaku penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Provinsi Sulbar pada tahun 2017. Pelaku diketahui berinisial AN.
Pengungkapan kasus penipuan CPNS oleh Polda Sulbar dilakukan dengan menggelar konferensi pers di aula Arya Guna, Jalan Aiptu Nurman Kalubibing, Kabupaten Mamuju, Kamis (17/1).
Konferensi pers itu dipimpin langsung Wadir Reskrimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar bersama Kabid Humas, AKBP Hj Mashura dan Kasubdit 3 Jatanras Ditrkrimum. Dijelaskan, awalnya ditahun 2017, terlapor (AN) yang mengaku Caleg dari salah satu partai politik saat mengurus para CPNS melalui jalur Kemenkumham Provinsi Sulbar.
Ada enam orang yang diurus dan telah diyakinkan bakal lolos oleh terlapor. Namun ternyata, tidak ada seorang pun yang lolos. Berhasil dengan aksinya tersebut tanpa ada laporan dari pihak manapun, terlapor memutuskan untuk kembali melancarkan aksinya dengan mengimin-imingi para CPNS yang akan diterima pada tahun 2018.
Kepada calon korbannya, terlapor menyampaikan jika para CPNS ini sudah membayar Rp100 juta sebagai panjar, maka CPNS ini sudah pasti lulus atau diterima. Selanjutnya, setelah dinyatakan diterima dan terbit SK pengangkatannya, maka para CPNS ini diharuskan lagi membayar sisanya sebesar Rp100 juta.
Sementara dana yang yang diterima terlapor dari para korbannya ada yang secara tunai dan ada via transfer ke rekening terlapor yang memiliki 2 KTP. Untuk tetap menyakinkan para korbannya setelah mendapat bayaran, terlapor melakukan langkah-langkah seperti para korban awalnya diberangkatkan ke Malang di perumahan dekat Kompleks AURI. Di sana. para korbannya ini diinapkan selama lima hari, yakni dari 25 sampai 29 April 2018 dengan kegiatan latihan jasmani. Pelatihnya personel AURI dan melaksanakan kegiatan tes psiko.
Pada 30 April ssampai 5 Mei 2018, korban kembali dibawa ke Bali, tepatnya di Hotel Horizon. Kegiatannya ala pembekalan CPNS selama 7 hari. Bulan Juli 2018, para CPNS diantar atau dibawa lagi ke Jakarta dalam rangka pembuatan paspor. Tapi tidak ada kegiatan selanjutnya menginap di Big Hotel dekat Bandara Cengkareng dengan janji akan dipertemukan dengan orangnya Kemenkum HAM. Namun hanya janji belaka.
Setelah mengikuti berbagai kegiatan, para CPNS akhirnya menerima SK pengangkatan pegawai dari Kemenkum HAM yang ditetapkan di Mamuju pada 29 November 2017. SK ini ditandatangani Kakanwil Kemenkum HAM Sulbar atas nama Farida, SH.MH dengan Nomor KEP.W.33.252.KP.03.01 tahun 2017. Dan semuanya sama.
SK tersebut di ketahui dicetak di Mamuju atas suruhan terlapor. Pencetak sendiri sudah diketahui alamatnya. Ia menerima upah Rp720.000 dari SK yang dibuat. SK dikirim melalui WhatsApp CPNS. Jadi tidak ada yang manual atau langsung diterima.
Lanjut diterangkan, para korban CPNS ini ada 3 kelompok. Para korban diperkirakan berjumlah 100 orang. Mereka berasal dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Majene, dan Kabupaten Mamuju. Bahkan ada juga korbannya dari luar Sulbar, masing-masing dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel dan dari Malang, Bali, serta Jakarta.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, terlapor sudah melakukan setting dengan memanggil beberapa orang dari Kota Makassar untuk menjadi panitia/pelatih yang sudah diberi upah. Sehingga para korban yakin dengan janji palsu terlapor.
Adapun korban yang terdata hingga saat ini, dari Kabupaten Polman 35 orang, Majene 8 orang, Mamuju 30 orang, dan Bulukumba (Sulsel) ada 2 orang. Dalam perkara ini tidak ada keterlibatan dari pejabat Kemenkum HAM. Melainkan semua adalah inisiatif terlapor. Pasal yang akan diterapkan Pasal 378 Jo 55 (1) ke 1 KUHP. (ala/mir/c)
Polda Sulbar Ungkap Pelaku Penipuan CPNS
×

