JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar Kr Ninra menyerahkan Surat Keputusan (SK) seratus persen kepada 133 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) program Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Garis Depan (GGD), Tenaga Harian Lepas (THL-TB) Penyuluh Pertanian.
SK diberikan setelah mereka menjalani masa percobaan selama sekitar satu tahun sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SK ini dibacakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, H Syafruddin Nurdin
Penyerahan Surat Keputusan ini dilaksanakan dilapangan upacara kantor bupati, Jalan Lanto Daeng Pasewang. Hadir dalam upacara ini, masing-masing Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar, Wakil Bupati, H Paris Yasir, Sekkab Jeneponto, H Syafruddin Nurdin, para kepala OPD dan pejabat administrator, pengawas serta staf lingkup Pemkab Jeneponto, Senin (21/1).
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyampaikan ucapan selamat kepada 133 PNS ini atas penerimaan surat keputusan sebagai PNS di lingkup Pemkab Jeneponto. Maka dari itu diharapkan kepada seluruh PNS agar dapat meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan dapat memahami fungsi-fungsi pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
”Selain itu, saya juga berharap agar seluruh PNS yang telah menerima SK pada hari ini dapat mengedepankan profesionalisme dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” jelas Iksan Iskandar. (krk/mir/c)
Bupati Jeneponto Serahkan SK PNS
×

