SINJAI, BKM — Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dan terpasang diluar zonasi yang ditentukan KPU Sinjai, Kamis (23/1).
Penertiban menyasar APK Caleg yang terpasang di fasilitas pemerintah, dipohon pinggir jalan dengan cara diikat dan dipaku.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muh Rusmin mengatakan penertiban sudah sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan Panwaslu nomor 28 dan 33 tentang pengawasan kampanye serta PKPU 23, 28, 33 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.
“Hari ini kita turun di sembilan kecamatan menertibkan APK yang melanggar zonasi,” pungkasnya.
APK yang ditertibkan masih bisa diambil oleh pemiliknya dengan syarat dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi memasang APK di tempat yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Kami simpan kalau memang masih ada yang mau ambil APK-nya silahkan,” jelasnya.
Penertiban APK melibatkan KPU Sinjai, Kesbangpol Sinjai, Panwascam, Satpol PP Sinjai dan dikawal aparat Polres Sinjai.
Seharusnya APK dipasang berada di dalam pagar Taman Kota bukan malah diikat di pagar seperti ini.
“Saya pikir semua Caleg tahu aturan tapi saya liat kadang tim sukses yang nakal, mungkin mencari mudahnya saja, padahal kita sudah sering sosialisasi terkait larangan pemasangan di pohon apalagi sampai merusak lingkungan,” jelasnya. (din/D)
Bawaslu Tertibkan APK Melanggar
×

