pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tetap Ngotot Dipidana Empat Tahun

SIDRAP, BKM — Kemenag Agama Sulsel mewarning KBIH Yayasan As-Shafaa untuk tidak memberangkatkan jamaah umroh karena belum mengantongin izin umroh.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, di Kemenag Sidrap, Rabu, (23/1) menjelaskan
Kemenag Sulsel memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk segera ditindak lanjuti.
“Ini sudah tahun kedua setelah kita berikan surat peringatan kepada KBIH Yayasan As-Shafaa Kadidi untuk tidak memberangkatkan jamaah umroh kalau belum mengantongin izin resmi,” ujar Kaswad.
KBIH Yayasan As-Shafaa memberangkatkan jamaah umroh atas nama PT An-Naba Internasional.
“Nah itu dia, PT An-Naba Internasional juga belum mengantongin izin penyelenggaraan ibadah umroh untuk wilayah Sulsel,” tegasnya.
Kaswad menambahkan pihaknya hingga kini masih terus melakukan pembinaan terhadap mereka yang belum mengantongin izin resmi.
“Kita minta KBIH Yayasan As-Safaa tahu dirilah untuk membentuk atau merintis penyelenggaraan umroh yang resmi,” tegasnya.
Dia berharap agar menghentikan sementara waktu aktifitas penyelenggaraan ibadah umroh sebelum mengantongin izin resmi.
Jika tidak, penyelenggara dipidana berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara Pimpinan KBIH YayasanAs-Shafaa, H Asri saat dihubungi terpisah menyebutkan, bahwa bukan KBIH As-shafaa tapi PT An-naba Internasional.
“Sudah lama ini pa’,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Kepala Kemenag Sidrap, H Irman melalui Plt TU Kemenag Sidrap, Umar Yahya menyebutkan, pihaknya hingga kini terus memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan.
“Kita terus memberikan pembinaan kepadanya untuk berbenah diri dan mengurus perizinan secara resmi,” ucapnya. (ady/C)



×


Tetap Ngotot Dipidana Empat Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar