MAKASSAR, BKM — Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Aturan itu merupakan upaya untuk menyelamatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang kondisi finansialnya kian memburuk karena mengalami defisit.
Berdasarkan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 itu, diatur jika pasien BPJS Kesehatan yang melakukan kunjungan rawat jalan, akan dikenakan biaya.
Untuk Pasien yang berobat ke rumah sakit kelas A dan B wajib membayar Rp20.000. Sedangkan untuk yang berobat ke rumah sakit kelas C akan dikenai sebesar Rp10.000. Begitu pula dengan biaya rawat inap. Pasien akan dikenakan sepuluh persen dari biaya pelayanan. Adapun jumlah tersebut dihitung dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG), dengan jumlah maksimal Rp30 juta.
Namun, kebijakan baru itu tidak akan berlaku bagi peserta BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah daerah atau penerima bantuan iuran (PBI).
Menyikapi kebijakan baru pemerintah tersebut, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah angkat bicara. Dia menegaskan, BPJS tidak boleh menerapkan kebijakan tersebut sebelum melakukan sosialisasi secara massif ke masyarakat. Terutama kepada pemerintah daerah.
“Kebijakan BPJS soal tambahkan biaya, itu semua jangan diberlakukan sebelum disosialisasikan dengan baik,” ungkap Nurdin di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/1).
Orang nomor satu Sulsel itu mengatakan, berbagai stakeholder terkait harus duduk bersama untuk membicarakan untung rugi kebijakan tersebut. Pasalnya, yang berurusan langsung dengan masyarakat adalah pemerintah di daerah. Jika ada kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan atau memberatkan masyarakat, tentu mengadu atau protesnya ke pemerintah daerah.
“Jadi kita harus duduk bersama membicarakan masalah ini. Karena kita yang punya rakyat. Nanti jadi beban ke mereka, ribut lagi,” jelas Nurdin.
Dia mengaku cukup miris dengan kineria BPJS selama ini. Hampir semua rumah sakit yang menjadi mitra kerja badan usaha pemerintah itu, mengeluh karena keterlambatan pembayaran klaim. Dan hal itu berpengaruh terhadap kinerja rumah sakit bersangkutan. Termasuk di beberapa rumah sakit daerah milik Pemprov Sulsel seperti RSUD Labuang Baji dan Haji.
Karenanya, Nurdin mengaku intens melakukan konsultasi dengan pihak BPJS. Untuk berbagai persoalan yang terjadi saat ini, Nurdin sudah mendesak BPJS agar segera mencari solusi.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut begitu karena akan berdampak pada pelayanan. Seperti di Bulukumba mereka harus meminjam uang,” ungkap Nurdin. (rhm)
Nurdin Larang BPJS Tarik Iuran ke Pasien
×

