MAKASSAR, BKM–Kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulsel memprihatinkan. Salah satunya, jumlah tahanan dan warga binaan sudah melampaui kapasitas dari jumlah yang ditentukan (over kapasitas).
Data yang dirilis Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Sulawesi Selatan, untuk Rutan Klas 1, warga binaan yang menghuni sel selama dua tahun terakhir sudah mencapai 1.700 orang. Padahal idealnya hanya dihuni binaan 700.
Belum lagi, rasio antara petugas yang jaga dengan warga binaan sudah tidak sesuai, bahkan 1 berbanding 100, yang seharusnya 1 banding 10.
Sementara jumlah penghuni 24 Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik lapas dan rutan di Sulsel sudah 181 persen atau over kapasitas 81 persen.
Hal tersebut diketahui saat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Sulawesi Selatan, Imam Suyudi menyambangi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (30/01).
Kedatangan Kepala Kantor Wilayah disambut langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan sekaligus membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dalam laporannya, Imam Suyudi memaparkan bagaimana masalah over crowded (terlalu penuh) di lapas dan rutan termasuk bagaimana pola pembinaannya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulawesi Selatan.
“Ditengah kondisi yang over crowded ini, kami sudah membuat nota kesepahaman dengan dinas kesehatan provinsi terkait pelayanan kesehatan khususnya bagi warga binaan perempuan yang sedang hamil, melahirkan dan pasca melahirkan,” ujar Imam Suyudi.
Sejak 2016, Lapas dan Rutan juga sudah dikeluhkan melebihi kapasitas. Saat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkan) masih dipimpin Sahabuddin Kilkoda, persoalan itu sudah terjadi.
Adapun data terakhir Sistem Database Permasyarakatan (SDP) milik Direktorat Jenderal Pemermasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, jumlah penghuni 24 Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik lapas dan rutan yang ada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham sudah 181 persen atau over kapasitas 81 persen.
Jumlah penghuni pertanggal 30 Januari 2019, untuk narapidana 6.965 orang dan tahanan 3,460 orang, total penghuni 10,425. Sementara kapasitas lapas dan rutan yang ada, hanya untuk 5.765 orang.
Hanya ada dua lapas yang tak melebihi kapasitas, Lapas Kelas IIA Watampone dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Sementara overkapasitas tertinggi ada di Rutan Kelas IIB Makale 249 persen dan Rutan Kelas IIB Jeneponto 202 persen.
Selain masalah kelebihan kapasitas, Imam juga menjelaskan bagaimana pola pembinaannya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulsel. Serta masalah pelayanan imigrasi bagi warga Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA)
Imam Suyudi juga menyampaikan beberapa hal terkait pengawasan orang asing dan rencana pembangunan Unit Layanan Pelayanan (ULP) di beberapa Kabupaten serta di pusat perbelanjaan di Kota Makassar untuk memudahkan pelayanan imigrasi bagi masyarakat.
Menanggapi keinginan tersebut Gubernur Sulsel berjanji membantu untuk memudahkan perijinan pembangunan ULP tersebut.
“Pak Kanwil boleh lihat nanti di Gedung Mulo atau Gedung Kesenian di Jalan Balaikota dan nanti kita bantu untuk lokasi di mall,” Ungkap Nurdin Abdullah.
Terakhir Kakanwil menyampaikan tentang harmonisasi Ranperda dan pencapaian kabupaten/kota peduli HAM. Menutup pertemuan, Gubernur NA berharap agar seluruh instansi semakin sinergi dalam ikut membangun Sulawesi Selatan. (rhm)

