pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perda Penyertaan Modal Non Kas Ditetapkan

MAKALE, BKM — DPRD Tana Toraja melaksanakan rapat paripurna menetapkan Perda Penyertaan Modal Non Kas Pemkab di PDAM Tana Toraja, Rabu (30/1)
Wabup Tana Toraja Victor Datuan Batara menatandatangani dokumen penetapan Perda bersama Ketua DPRD Welem Sambolangi.
Ketua Pansus Beatriks Palamba dari Fraksi Partai Nasdem melaporkan hasil pembahasan Pansus Ranperda sebelum ditetapkan.
Wabup Victor Datuan Batara pada kesempatan itu menjelaskan, Perda ditetapkan hari ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK.
”Bagi Pemkab hal ini adalah sesuatu yang luar biasa dengan persetujun ke tujuh fraksi di DPRD,”ujar Victor.
Ketua DPRD Welem Sambolangi menjelaskan temuan BPK nomor 45.B/LHP/XIX.MKS/66/2018. Dalam Perda No.5 tahun 2016 penyertaan modal non kas perlu diubah dan disesuaikan berita acara No.310/XII/2013 dan No.05/NKB/XII/2013 jumlah penyertaan modal non kas Rp 25.398.496.000, kemudian dikembalikan ke Pemkab dalam bentuk hibah Rp.12.449.247.348, 91. (gus/C).



×


Perda Penyertaan Modal Non Kas Ditetapkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar