ENREKANG, BKM — Kejari Enrekang melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku PAUD Rp 1 miliar yang bersumber dari anggaran APBN 2016.
Kasus ini menyeret dua tersangka yakni Mardin, Kabid PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang dan Hasrullah selaku rekanan pengadaan.
“Kausnya sementara berjalan. Paling lambat Maret dilimpahkan ke PN di Makassar,” ujar Kejari Enrekang, Emanuel Ahmad, Kamis (7/2).
Pelimpahan BAP kedua akan dipercepat sesuai rencana awal bulan Januari 2018 lalu tapi kerena pihaknya, fokus menyelesaikan kasus Bimtek DPRD Enrekang yang menyeret tujuh tersangka yakni unsur pimpinan DPRD.
Akibatnya pelimpahan BAP tertunda.
Sebelumnya, Kejari Enrekang Emanuel Achmad mengatakan proyek pengadaan buku PAUD senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari APBN 2016 di Dikbud Enrekang dipastikan menyalahi aturan.
Buku yang didatangkan tidak sesuai kebutuhan PAUD/TK yang ada di Enrekang. Dari hasil penyidikan dengan BPK ditemukan beberapa pengadaan buku tidak sesuai dengan kebutuhan dasar anak TK yang masi dibawa umur.
“Buku-buku itu telah diteliti bersama BPK, ternyata ada beberapa buku tidak sesui dengan PAUD,”ujar Emanuel.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan 204 kepala PAUD yang tersebar di Kabupten Enrekang, para kepala PAUD tersebut membenarkan jika mereka telah menerima buku yang tidak sesuai kebutuhan dasar TK.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka baru. (rls)
BAP Pengadaan Buku Dilimpah
×

