pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Mantan Pejabat Diskop Didakwa Bersalah

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pengadaan sanggar kerajinan lorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pemkot Makassar mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (12/2).
Dua orang mantan pejabat Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Makassar didudukkan sebagai terdakwa. Masing-masing Gani Sirman, mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Serta M Enra Efni, mantan kepala Bidang UKM.
Sidang perdana kemarin merupakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Baik Gani Sirman maupun Enra didakwa bersalah oleh JPU.
”Mereka secara melawan hukum bersama-sama melakukan pembayaran, pengadaan persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong UMKM yang tidak sesuai dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar JPU Rahmat.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp380 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel.
Terdakwa Gani Sirman selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kata JPU dalam dakwaannya, tidak secara tertib mengelola anggaran seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam proyek tersebut, Pemkot Makassar melalui APBD telah mengucurkan anggaran pengadaan persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong UMKM. Di tahun 2016 dialokasikan anggaran sebesar Rp1,025 miliar. Telah memecah paket anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Dari delapan pengadaan yang dipecah-pecah, ada empat paket melalui proses penunjukan langsung. Empat paket lainnya melalui lelang sederhana,” sebut JPU Rahmat lagi.
Empat paket pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong melalui UMKM di Diskop dilakukan dengan sistem penunjukan langsung. Di mana perusahaan tidak pernah mengadakan barang persediaan sanggar kerajinan tahun 2016, sesuai dengan jumlah barang yang dibutuhkan sanggar lorong-lorong.
Pengadaan barang baru dilakukan setelah perusahaan rekaanan menerima pembayaran yang ditandangani oleh terdakwa Gani Sirman.
“Namun, barang yang diadakan dalam kegiatan pengadaan paket proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan jumlah barang yang harus diadakan,” tandasnya di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Widiarso.
Sedangkan kerugian keuangan negara yang telah dipulihkan sebesar Rp49 juta, melalui rekening kas keuangan Pemkot Makassar.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider. (mat/rus)



×


Dua Mantan Pejabat Diskop Didakwa Bersalah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar