pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengrusakan Ruko Bakal ke Mabes Polri dan Kejagung

MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan ruko yang telah menjerat Jemis Kontaria dan Edi Wardus selaku tersangka, belum juga menemui titik terang untuk dinyatakan rampung (P21). Padahal kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2017 silam.
Berkas kasus tersebut malah kembali dipulangkan ke tangan penyidik Polda Sulsel usai diperiksa oleh jaksa peneliti Kejati Sulsel. Berkas tersangka belum memenuhi kelengkapan dan dinyatakan P18.
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Muslim Indonesia cabang Makassar (LKBHMI Makassar) Juhardi, menyarankan agar segera diadakannya gelar perkara terbuka yang mendudukkan semua pihak. Yakni pihak jaksa dan penyidik kepolisian.
“Kalau bisa kasus itu menghadirkan pelapor selaku pihak yang merasa dirugikan. Kan mengherankan jika kasus sudah nyaris 2 tahun ditangani, bahkan sudah ada tersangka, dan dikuatkan dengan alat bukti malah tak ada kejelasan dan tak kunjung P21. Saya kira perlu ada gelar perkara terbuka, atau duduk bersama antara penyidik dan jaksa untuk mencari titik temu agar kasus ini segera P21,” kata Juhardi melalui telepon selularnya, Selasa (1/2).
Pria yang akrab disapa Jo itu meminta agar Kapolda Sulsel yang baru bisa memberikan perhatian lebih terhadap mandeknya penanganan kasus yang ditangani jajarannya. Di antaranya kasus dugaan pengrusakan ruko yang dimaksud.
“Kita harap demikian, agar tidak ada perkara yang mandek atas ketidakprofesional penyidiknya. Kasihan kan mereka yang sedang mencari keadilan. Ke mana lagi mereka akan mengadu,” cetus Jo.
Sementara Irawati Lauw selaku korban, mengaku dalam waktu dekat dirinya akan berangkat ke Jakarta. Tepatnya ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk mengadukan kasus dugaan pengrusakan yang dialaminya.
Menurut dia, penanganan kasusnya sudah sangat janggal. Sebab nyaris sudah 2 tahun tak menemui kejelasan akan tuntas dan masuk ke persidangan.
“Berkas tersangka terus bolak-balik antara jaksa dan polisi hingga memakan waktu 2 tahun. Kasus mengambang alias tak ada kejelasan akan berstatus P21. Sehingga kami berharap kejagung dan mabes Polri nantinya memberikan perhatian penuh terhadap kasus yang ditangani jajarannya di Sulsel,” terang Irawati Lauw.
Kendati begitu, Irawaty Lauw masih menunggu harapan agar penanganan kasusnya segera ada progres. Di antaranya kabar rencana gelar khusus kasus untuk mencari titik temu untuk segera bisa berstatus P21.
“Kami dengar polda dan kejati akan duduk bersama melakukan gelar khusus kasus ini untuk mencari titik temu bagaimana kasus ini bisa segera P21 dan selanjutnya disidangkan. Tapi jika sebaliknya, tentu kami akan laporkan ini ke tingkat atas, yakni mabes polri dan kejagung,” tegas Irawati. (ish/rus)



×


Pengrusakan Ruko Bakal ke Mabes Polri dan Kejagung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar