pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Komisioner KPU Tetap Ngantor

SINJAI, BKM — Meski sudah diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner, komisioner KPU Sinjai Muh Irfan tetap berkantor. Irfan dipecat sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI
Nomor 264/DKPP-PKE-VII/2018.
Oleh DKPP, Irfan dinilai melanggar Kode Etik selaku penyelenggara pemilu sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Ketua Bawaslu Sinjai Rusmin saat dikomfirmasi menjelaskan amar putusan DKPP memerintahkan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan DKPP sejak dibacakannya.
“Kami belum menerima salinan putusan DKPP secara resmi. Kalau soal masih beraktifitas mungkin karena belum menerima SK pemberhentian dari KPU provinsi sebagai pelaksana putusan sebagaimana yang tertera dalam putusan DKPP.
”Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Sinjai terkait SK pemberhentian tapi KPU Sinjai mengaku belum menerima salinan putusan secara resmi,”tandasnya
Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak punya kewenangan memberhentikan komisioner kabupaten/kota. Regulasi sudah berubah namun tindak lanjut sudah dilakukan KPU Provinsi ke KPU Pusat terkait putusan DKPP tersebut.
(din/D)




×


Komisioner KPU Tetap Ngantor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar