pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Desak Usaha tak Punya Lahan Parkir Ditindak

MAKASSAR, BKM–Salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Makassar adalah banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, baik di bahu maupun badan jalan. Tak terkecuali di seputaran tempat usaha, seperti toko dan gedung serba guna.

Lihat saja kemacetan rutin dan parah di depan Toko Alaska dan Bintang di Jalan Pengayoman, Toko Agung di Jalan Ratulangi hingga Toko Satu Sama di Jalan Landak. Belum lagi gedung yang dijadikan sebagai tempat resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya. Seperti depan Rumah Makan (RM) Runtono Jalan Bawakaraeng, RM Bamboden di Jalan Latimojong, Gedung Nur Taslim di Jalan Hertasning dan Balai Aroeppala di Jalan Aroeppala (Hertasning Baru).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga angkat bicara terkait banyaknya tempat usaha yang tidak memiliki tempat parkir. Wakil rakyat mendesak agar PD Parkir segera melakukan penertiban terhadap parkir liar, dan menegur langsung pemilik usaha yang membiarkan parkir kendaraan di sembarang tempat hingga memicu kemacetan. Bahkan dewan kecewa terhadap kerja Pemerintah Kota Makassar yang tidak bertaji dan lemah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bisnis usaha nakal di Makassar.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahaan DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menilai, masih bebasnya pemilik toko beraktivitas tanpa memiliki lahan parkir membuat pengunjungnya parkir serampangan. Ini juga terjadi karena tidak adanya sikap tegas yang diberikan pemerintah kota. Padahal, pemilik usaha yang tidak menyediakan lahan parkir harus ditutup sampai memenuhi syarat.
“Tempat usaha yang tidak menyediakan lahan parkir harus ditindak tegas. Perusahaan yang benar-benar harus disanksi tegas. Tidak boleh ada perusahaan yang buka dengan cara melanggar harus ditutup. Cabut izin usahanya. Pokoknya semua perusahaan yang nakal harus ditindaki,” tegas Wahab, kemarin.
Yang menjadi kekhawatiran bagi Wahab, jangan sampai perusahaan yang melanggar menjadi tempat untuk kepentingan personal pribadi. Buktinya sampai sekarang, tidak ada dinas yang berani menutup atau mencabut izin usaha perusahaan nakal tidak menyediakan lahan parkiran kendaraan.
“Kalau saya jadi wali kota pasti saya tutup semua tempat bisnis usaha nakal yang tidak menyediakan lahan parkir. Tidak perlu saya tunjuk dan disebutkan. Jelasnya semua tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkiran memadai harus ditutup,” tegasnya.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Rahman Pina juga mengatakan, imbauan untuk memasang pembatas parkiran kendaraan ke pemilik perusahaan harus dilaksanakan. Dengan demikian, pengguna jalan yang melintas di depan toko tidak terganggu dengan kendaraan-kendaraan pengunjung yang terparkir di badan jalan.
“Coba masyarakat cek sekarang khususnya di Jalan Pengayoman, sudah tidak adami lagi kendaraan yang terparkir di badan jalan. Karena sosialisasinya sudah kami lakukan dengan meminta kepada pemilik bisnis usaha memasang garis batas parkiran kendaraan,” sebut Rahman Pina.
Tidak hanya di kawasan Jalan Pengayoman saja, ruas jalan lainnya diharapkan pemilik perusahaan patut untuk memperhatikan lahan parkiran kendaraan buat para pengunjungnya. (arf)



×


Dewan Desak Usaha tak Punya Lahan Parkir Ditindak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar