GOWA, BKM — Kerja Tim Anti Bandit yang bolak balik melakukan penyisiran tiga daerah, baik Parepare, Sidrap, maupun Pinrang, hingga tujuh kali dalam lima minggu akhirnya berbuah hasil.
Faturahman (20) dan Supardi alias Baddi (48), dua orang DPO penganiaya lelaki Ilhan Kaya (52), seorang warga Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang berwarganegaraan Turki ini berhasil dijemput Tim Anti Bandit diwaktu berbeda.
Faturahman ditangkap pada 8 Januari 2019 dan Baddi ditangkap pada 18 Februari 2019. Penangkapan kedua DPO ini berdasar LP No: 401 SPKT tertanggal 15 September 2018 tentang kekerasan terhadap Ilhan Kaya yang dilakukan secara bersama-sama para pelaku serta SpKap No 29 Reskrim tanggal 18 Februari 2019.
Baddi ditangkap di Kampung Bendoro, Desa Tellumae, Kecamatan Watan Sidenreng, Kabupaten Sidrap pada pukul 02.00 Wita, Senin (18/2). Sementara Faturahman ditangkap pada Selasa (8/1) pukul 10.00 Wita juga di Kampung Bendoro, Dusun Tellumae, Kecamatan Watan Sidenreng, Sidrap.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, di sela rilis kasus penganiayaan ini di halaman Mako Polres Gowa, Selasa siang (19/2), mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini, Faturahman berperan menarik pembantu korban atas nama Feronika kemudian melakukan pemukulan ke Feronika. Sementara Baddi berperan memukul Ilhan Kaya menggunakan cangkul di depan rumah kemudian ikut masuk ke dalam rumah korban dan memukuli.
Disebutkan AKP Mangatas Tambunan, kedua pelaku masuk dalam DPO sejak 19 September 2019 tentang penganiayaan berat terhadap korban Ilhan Kaya. Dari catatan kepolisian diketahui jika Supardi atau Baddi merupakan residivis kasus narkoba di Parepare dan curanmor di Sidrap.
”Baddi pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B terkait kasus narkoba di Parepare. Pelaku pernah melarikan diri saat penangkapan kasus Curanmor di Polres Pinrang,” urai AKP Mangatas Tambunan. (sar/mir)
Dua DPO Penganiaya Warga Gowa Diringkus
×

