pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

6.000 Warga Binaan Tercatat DPT

MAKASSAR, BKM — Rapat koordinasi kembali dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham). Rapat yang digelar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi ini turut melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, Perwakilan Polda Sulsel, dan KPUD Sulsel, Selasa sore kemarin.
Rapat tersebut merupakan lanjutan atas temuan banyaknya warga lapas atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum melakukan perekaman e-KTP di Sulsel.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Imam Suyudi menegaskan agar semua stakeholder terkait dapat mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi warga binaan lapas.
“Sehingga bagaimana pemenuhan dokumen kependudukan bagi warga binaan lapas atau rutan yang belum memiliki dokumen kependudukan ini secepatnya didata, utamanya harus punya KTP elektronik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penting untuk memiliki e-KTP bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, selain memudahkan kepengurusan juga memenuhi hak-nya sebagai warganegara menentukan pemimpin lima tahun ke depan.
“KTP elektroni itu sendiri sangat dibutuhkan selain utuntuk kepentingan pemilu, juga untuk mereka dalam mengakses pelayanan publik seperti BPJS atau pelayanan lain terlebih setelah mereka lepas dari lapas atau rutan,” bebernya.
Ia memaparkan jika Kanwilkumham Sulsel sejauh ini sudah memperoleh informasi bahwa selurub Disdukcapil sebuah Sulsel sudah memperhatikan dokumen kependudukan khususnya warga binaan lapas atau rutan, “makanya kita apresiasi semuanya, ini kemajuan dari koordinasi kita,” paparnya.
Dari data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, sebanyak 10 ribu lebih penduduk Sulsel tercatat sebagai binaan, dan 6 ribu lebih di antaranya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Mereka sudah masuk dalam DPT sejak Pilgub tahun 2018 lalu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele, kemarin.
Menurut Sukarniaty, data itu berdasarkan hasil kerja dari seluruh tim dengan menerapkan program jemput bola, turun langsung mendata ke lapas-lapas di setiap daerah.
“Dari hasil jemput bola yang dilakukan baru-baru ini, sebanyak 2.215 warga binaan telah berhasil kami rekam,” ujar Any, sapaan akrab Sukarniaty.
Sisanya, lanjut dia adalah warga binaan yang sudah memiliki e-KTP. Yakni mereka yang sudah melakukan perekaman namun e-KTP miliknya belum terbit.
Saat ini, kendala yang dihadapi Disdukcapil di lapangan yakni status kependudukan setiap warga binaan tidak memenuhi beberapa komponen. Seperti anak hilang, serta ada yang tidak ingin dilakukan perekaman.
“Bagi yang tidak dapat direkam karena tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali atau anak hilang, atau sebagian memang tidak ingin direkam karena merasa tidak membutuhkan KTP el,” jelas Any.
Sementara dari Pihak KPU menyampaikan bahwa aturan saat ini hanya menyediakan surat suara tambahan sebesar 2 persen per kabupaten/kota.
Karenanya, mereka saat ini sementara melakukan pemutakhiran data untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sementara untum hak akses belum sepenuhnya diberikan oleh KPUD Pusat ke KPUD Provinsi/Kab/Kota.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi menyampaikan tentang persyaratan NIK dan KK atau identitas kependudukan tersangka pada pemerikasaan berkas perkara, bisa saja dilakukan dengan membangun MoU dengan stakeholder terkait lainnya seperti kepolisian. (rhm)



×


6.000 Warga Binaan Tercatat DPT

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar