BARRU, BKM — Oknum pejabat di Kabupatyen Barru diduga melakukan penimbunan pantai Kupa di Kecamatan Malluseteasi Kabupaten Barru tanpa izin.
Sejumlah warga mempertanyakan penimbunan pantai tersebut. Bahkan sudah dipasangi dinding seng dan terdapat tulisan jika dilokasi itu akan dibangun musholla.
Warga mempersoalkan karena didepan pantai sudah ada masjid. Kini, penimbunan pantai sedang dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Barru Taufiq Mustafa, Rabu (6/3) bersama stafnya melakukan peninjauan langsung ke lokasi penimbunan pantai di Desa Kupa.
Saat dihubungi Taufiq menyatakan pihaknya belum mengetahui siapa yang melakukan penimbunan. Apalagi penimbunan sudah diributkan warga dimedia sosial, sehingga perlu diberikan perhatian. Itulah sebabnya kita melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
”Makanya kami turun ke lapangan untuk mencari tahu, apakah pihak penimbun pantai ini memiliki dokumen lingkungan hidup atau tidak,” ujar Taufiq.
Kadis memperkirakan panjang pantai yang ditimbun mencapai 100 meter. “Kami datang ke lokasi mencari siapa yang melakukan penimbunan pantai. Apakah memiliki dokumen lingkungan. Sebab pihak Dinas Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten Barru belum pernah menerima laporan adanya kegiatan penimbunan laut di Pantai Kupa, ” terangnya.
Taufiq menjelaskan jika izin lingkungan hidup tentang reklamasi pantai itu harus mengantongi dokumen dari Dinas Perikanan dan Kelautan tingkat Provinsi Sulsel. Untuk memperoleh izin reklamasi laut itu bukan pekerjaan mudah.
“Sebagai contoh rencana pembangunan anjungan Pantai Sumpang Binangae belum dimulai hingga saat ini karena terkendala dengan izin prinsip dari Lingkungan Hidup ” jelas Taufiq. (udi/C)
Oknum Pejabat Diduga Timbun Laut
×

