pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekkab Gowa: Saya tidak Melihat Ada Korupsi

GOWA, BKM — Sejumlah personel Satreskrim Polres Gowa menyambangi ruang kerja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa yang terletak di kantor Pemkab Gowa, Jalan Masjid Raya, Jumat sore (8/3) sekitar pukul 15.45 Wita.
Keberadaan personel Kepolisian Polres Gowa tersebut guna berkoordinasi dengan Sekkab Gowa dalam rangka mengambil sejumlah dokumen milik PT Sinar Indonesia Properti (SIP) yang selama ini dipegang Pemkab Gowa terkait Kota Idaman Pattallassang. Dokumen itu merupakan arsip izin prinsip PT SIP dalam program pengembangan Kota Idaman yang luasannya berkisar 200 hektare yang dikelola PT SIP.
Dari ruangan Sekkab Gowa itu, personil Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rivai bersama sejumlah penyidik mengambil dokumen yang disimpan dalam satu boks dan satu dos serta sebuah mesin print satu unit.
Pengambilan dokumen tersebut serangkaian proses penyidikan terhadap kasus Kota Idaman Pattallassang yang kini bersoal. Polisi meninggalkan ruangan Sekkab Gowa pukul 19.10 Wita. Saat dicegat sejumlah wartawan yang menanti di luar, Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rivai hanya berkata, ”Jangan dulu. Nanti ya.”
Terkait datangnya personel polisi ke ruangan kerjanya, Sekkab Gowa, Muchlis, mengatakan, kedatangan aparat Kepolisian berbekal surat resmi penyidikan kasus tersebut untuk mengumpulkan tambahan dokumen informasi yang dianggap ada pada Pemerintah Kabupaten Gowa pascapemeriksaan Sahrial dari PT SIP tersebut.
Sekkab Gowa mengatakan, dokumen yang diambil Satreskrim tersebut antara lain beberapa proses pengalihan hak dari PT SIP ke beberapa pembeli. Selain itu, surat pengalihan hak beserta surat izin prinsip yang dipegang PT SIP.
”Ada surat resminya ke bupati. Berdasarkan surat resmi itu kita serahkan. Luasan arealnya saya tidak hafal. Tapi izin prinsip pertama ada sekitar 200 hektare lebih,” ungkap Sekkab Gowa.
Sekkab juga menjelaskan, konsep Kota Idaman adalah membangun kompleks perumahan di atas tanah kosong. Sebuah kompleks yang dilengkapi fasilitas umum dan fasilitas sosial. Termasuk kolam renang.
Pemkab Gowa dalam kasus tersebut kata Sekkab Gowa, sudah menjalankan peran untuk membantu mewujudkan izin prinsip dalam pengembangan sebuah lokasi. Meski demikian, pihaknya menghargai apa yang dilakukan oleh aparat.
Namun Muchlis meyakini jika ini tidak dapat dikategorikan sebagai dugaan korupsi, sebab tidak ada kerugian negara didalamnya. Tidak ada pula penggunaan uang negara. ”Tidak ada uang APBD digunakan dalam hal ini. Bahkan tim yang dibentuk bupati tidak dapat honor dari APBD. Saya tidak melihat ada indikasi korupsi disitu. Kalau terkait proses sertifikasi kan ada di BPN. Tidak ada orang Pemkab kok,” jelas Muchlis lagi.
Sekkab Gowa juga mengatakan, adapun proses transaksi jual beli yang dilakukan orang per orang dengan pihak developer dalam hal ini PT SIP adalah di luar tanggung jawab Pemkab Gowa.
Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah memeriksa pejabat Pemkab Gowa guna dimintai keterangan terkait perkara Kota Idaman Pattallassang.
Tapi, Shinto enggan menyebut siapa kedua pejabat Pemkab Gowa yang diperiksa tersebut. ”Iya, sudah ada pejabat Pemkab Gowa yang kami periksa beberapa hari lalu,” kata Shinto kepada wartawan sehari sebelumnya, Kamis (7/3).
Shinto menilai, proses penyidikan masih sementara berjalan. Oleh karena itu, identitas kedua pejabat Pemkab Gowa tersebut belum bisa disampaikan. ”Beri kami ruang dulu untuk menggalinya lebih dalam. Pasti kita sampaikan nanti. Tunggu ya,” sambung Shinto.
Ia juga mengatakan, ada indikasi masalah dalam pembangunan Kota Idaman di Pattallassang, sehingga tak kunjung terwujud. Menurutnya, Kota Idaman di Pattalassang tidak kunjung teralisasi karena ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut dan menjadikan lahan itu sebagai aset perusahaan. Bahkan, Polres Gowa menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang tersebut sehingga Polisi pun yang telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Hasil gelar perkara menyepakati, ada tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam Pembangunan Kota Idaman yang digagas sejak tahun 2015 silam. ”Iya Polres Gowa meningkatkan status perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang ke tahap penyidikan,” kata Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri yang sebelumnya merilis tahap penyidikan kasus ini sebelumnya.
Kompol Muh Fajri menyebut, sejumlah pembeli dari Forkopimda ditawarkan kavling-kavling tanah dengan luas beragam dengan harga rata-rata Rp26.000 per meter persegi pada tahun 2015 lalu. Tapi, selama tiga tahun berjalan, pembeli belum mendapatkan sertifikat dan penyerahan kavling-kavling yang telah ditransaksikan hingga saat ini.
”Sangat jelas tindak pidananya. Pihak yang dulu melakukan transaksi pembelian tanah dapat melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa, guna memintai pertanggungjawaban pidana dari para pelakunya,” tegas Wakapolres Gowa. (sar/mir)



×


Sekkab Gowa: Saya tidak Melihat Ada Korupsi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar