MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik retribusi di kawasan wisata karst Rammang-rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penarikan retribusi di Rammang-rammang ini, sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 33 tahun 2005 tentang perubahan tarif retribusi tempat wisata dan olahraga.
Namun, penarikan retribusi di kawasan wisata karst terbesar kedua di dunia ini, baru akan diberlakukan. ”Pihak dinas pariwisata telah menyatakan akan segera memberlakukan Perbup itu,” jelas Kadis Pariwisata.
Dijelaskan Kadis, Pemkab telah membangun infrastruktur di dalam kawasan itu, mulai dari jalan hingga jembatan. Sehingga Pemkab Maros melalui dinas pariwisata berencana memberlakukan Perbup itu di kawasan Rammang-Rammang.
Dengan adanya retribusi, akan memberikan pendapatan ke daerah untuk menata kembali kawasan itu agar lebih baik kedepannya. Pemkab pun berencana kembali menggelontorkan dana untuk membangun jalan di wilayah itu.
”Yah, ini kan untuk kita juga. Kita dapat PAD yang besar, tentunya akan kita kembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Kita mau Rammang-rammang ini bisa lebih baik lagi, agar wisatawan bisa lebih banyak yang datang ke sana. Ini juga kan masih kita gagas,” kata Kepala Dinas Pariwisata Maros, Ferdiansyah. (ari/mir/c)
Masuk ke Kawasan Karst Bakal Dikenai Retribusi
×

