MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai melakukan moratorium atau penghentian pemberian izin usaha kepada perusahaan peternakan unggas ditiga kecamatan, yakni Kecamatan Tanralili, Tompobulu, dan Kecamatan Moncongloe.
Moratorium ini disampaikan langsung Bupati Maros, HM Hatta Rahman, Jumat (15/3). Hatta mengatakan, moratorium pemberian izin usaha kepada perusahaan peternakan unggas dikhususkan kepada perusahaan-perusahaan besar.
Moratorium ini diberlakukan, karena tiga kecamatan ini akan dikembangkan pariwisata. Sehingga perusahaan peternakan unggas skala besar tidak lagi diberikan izin baru. ”Untuk perusahaan yang sudah ada, tetap berjalan seperti biasa. Tapi untuk izin usaha baru itu tidak lagi. Sedangkan peternakan unggas skala kecil tetap kita buka dengan maksimal peternakan unggas 10 ribu ekor. Jadi usaha baru yang boleh di bawah 10 ribu ekor,” ujar Hatta.
Menurut Hatta, perusahaan-perusahaan peternakan unggas menguasai lahan yang terlalu luas sampai beratus-ratus hektar dengan kontribusi ke masyarakat setempat dan pemerintah daerah sangat kecil. Keuntungan hanya dinikmati perusahaan besar saja. Sedangkan dampak ekonomi ke masyarakat tidak terasa.
”Lahan yang dikuasai terlalu luas, tapi tidak terlalu berdampak kepada masyarakat. Akhirnya, masyarakat lebih banyak yang membuka lahan baru untuk bertani atau berkebun. Jadi nanti tiga kecamatan ini akan dijadikan tempat-tempat wisata baru dan melibatkan masyarakat setempat,” papar Hatta.
Hatta menambahkan, saat ini pihaknya menunggu perubahan tata ruang karena perencanaan tentang pariwisata ini sudah ada dan akan segera direalisasikan. (ari/mir/c)
Maros Moratorium Izin Peternakan Unggas
×

