TAKALAR, BKM — Bupati Takalar, H Syamsari Kitta kembali memperlihatkan eksistensinya sebagai seorang pemimpin yang layak dicontoh masyarakatnya dalam hal pembayaran pajak.
Patron sebagai wajib pajak diperlihatkan bupati Takalar saat membuka pekan panutan pajak dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT). Bupati dalam kesempatan tersebut langsung membayarkan pajaknya.
”Banyak cara yang dipikirkan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak. Dan ini saya kira terus kita lakukan. Sumber pendapatan dari pajak itu terbuka untuk kita, dan kita perlu melakukan langkah-langkah yang baik untuk memberikan kontribusi kepada Daerah dan Pemerintah kita, sebagai wujud partisipasi kita terhadap pajak kita dalam membangun bangsa dan negara,” jelas H Syamsari Kitta, Rabu (20/3).
Bupati Takalar menambahkan, sebagai bukti kesungguhan pemerintah Kabupaten Takalar dalam memenuhi imbauan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam membangun MoU dengan Dirjen Pajak. Pada tahun 2017 posisi kabupaten Takalar di KPK berada pada urutan ke-23, dan dengan kerja keras kita posisi Takalar naik menjadi posisi ke-15. Dan ini kita berharap kabupaten Takalar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pekan panutan pajak ini dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi peningkatan kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan pendapatan, baik pendapatan negara maupun pendapatan daerah, serta memberikan keteladanan dalam pembayaran dan penyelesaian pajak.
Kepala Kantor DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wansepta Nirwanda menyebutkan, pada tahun 2018 kabupaten Takalar berpartisipasi terhadap penerimaan pajak sebesar 14 persen atau sekitar Rp 75,8 miliar dari target penerimaan pajak oleh KPP Bantaeng sekitar Rp 553 Miliar.
Sedangkan dana bagi hasil dari penerimaan pajak ini yang terbagi dua jenis pajak sebesar 20 persen yaitu pajak perorangan dan PPh 21 itu setiap tahun meningkat. Pada tahun 2016 ada Rp4,9 miliar dibagikan kepada Pemkab Takalar, 2017 naik menjadi Rp5,6 miliar, dan tahun 2018 naik lagi menjadi Rp8 miliar. (ira/mir/c)
Bupati Takalar Jadi Patron Pekan Panutan Pajak
×

