MAKASSAR, BKM — Tiga tersangka pencuri sepeda dibekuk aparat Polsek Tamalate. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing, Kamis (21/3) pukul 23.00 Wita.
Masing-masing Juanda alias Tesar (19), warga Jalan Andi Tonro. Ik (16) beralamat di Pa’baeng-baeng. Selanjutnya Rd (16), berdomisili di Jalan Bontoduri.
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi bernomor: LP/221/III/2019/Restabes Makassar/Sek Tamalate tanggal 21 Maret 2019. Korban yang mengadu adalah Wahyudi Rondonuwu (39), beralamat di Jalan Daeng Tata 1 Blok 4 nomor 71.
Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin mengemukakan, dari hasil interogasi ketiga tersangka, mereka mengakui perbuatannya bersama-sama melakukan aksi pencurian. Modusnya, terlebih dahulu merusak gembok pagar dengan cara membakarnya. Setelah panas, gembok tersebut terbuka.
Dari teras rumah, tersangka mengambil tiga sepeda. Masing-masing dari ketigas tersangka lalu mengendarai sepeda tersebut. Mereka bersepeda menuju Jalan Bontoduri.
Sepeda hasil curian itu kemudian ditawarkan untuk dijual melalui media daring. Satu unit dibanderol dengan harga Rp800 ribu.
Ternyata, hal itu dipantau oleh pemilik sepeda. Melihat postingan tersebut, korban kemudian berpura-pura bertindak sebagai pembeli.
Mereka janjian untuk bertransaksi di depan Trans Studi Mall, Makassar. Ketiga tersangka dan korban kemudian bertemu. Tak lama kemudian muncul personel Polsek Tamalate. Pelaku pun berhasil diamankan.
”Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan,” ujar Kompol Arifuddin. (jul/rus)
Maling Bakar Gembok lalu Bawa Tiga Sepeda
×

