SIDRAP, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap melantik 889 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Sidrap secara serentak dari 11 kecamatan di Sekretariat Bawaslu Sidrap, Senin (25/3).
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan
ratusan pengawas TPS diberikan bimbingan teknis terkait tugas, fungsi dan wewenang dalam rangka sebelum dan sesudah pemungutan dan penghitungan surat suara.
“Ada 889 pengawas TPS yang tersebar di 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan sudah dilantik dan diambil sumpah janjinya,” ujarnya kemarin.
Tugas Pengawas TPS meliputi itu meliputi pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Pengawas juga wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, serta pengawasan lainnya kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa.
Pengawasan yang penting dalam tahapan sebelum pemungutan suara adalah distribusi formulir Model C6-KPU. Pendistribusian ini diatur oleh PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 13 agar disampaikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan.
Pengawas TPS memastikan petugas KPPS distribusi formulir Model C6-KPU dan mencatatkan nama pemilih dalam formulir Model C6-KPU sesuai dengan DPT/DPTb. (ady/C)
Bawaslu Lantik 889 PTPS
×

