pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sisa Pejabat Plt Belum Setor LHKPN

MAKASSAR, BKM — Pejabat lingkup Pemprov Sulsel diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diberi deadline ada 31 Maret lalu.
Sempat dikhawatirkan para pejabat eselon II Pemprov Sulsel tidak mampu merampungkan LHKPN hingga batas waktu yang diberikan. Namun ternyata, hingga 31 Maret, hampir semuanya sudah melaporkan.
Inspektur (Kepala Inspektorat) Sulsel, Luthfi Natsir menjelaskan, sudah 98 persen pejabat eseleon II yang sudah menyetor LHKPN.
“Yang wajib mengisi LHKPN adalah 66 pejabat. Tinggal sembilan yang belum dilaporkan,” kata Luthfi kepada BKM, Rabu (3/4).
Yang belum melaporkan adalah pejabat yang instansinya diisi oleh pelaksana tugas. Diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Staf Ahli Abd Haris, mantan Asisten III Ruslan Abu, dan Staf Ahli Junaidi, dan Asisten I.
“Masih ada sembilan. Tinggal yang sekarang diisi oleh pelaksana tugas,” kata Luthfi.
Dia mengatakan, diluar sembilan pejabat tersebut, semua LHKPN sudah terverifikasi. Sudah ada penyampaian yang dilihat dari aplikasi KPK bahwa sudah terkirim dan diterima.
“Itukan pakai sistem aplikasi. Semua sudah dilaporkan. Termasuk surat kuasanya,” kata Luthfi.
Diketahui, tingkat kepatuhan laporan kekayaan oleh pejabat Lemprov Sulsel pada LHKPN 2018 terendah kedua di Indonesia. Hanya unggul dari Papua Barat. KPK mencatat, hanya ada 9 pejabat di Pemprov yang melaporkan harta kekayaannya dari 851 wajib lapor. Data tersebut kemudian direvisi melalui Pergub. Kini, seluruh pejabat eselon II,III, dan IV wajib melaporkan harta melalui LHKASN.
Kendati KPK secara transparan mengumumkan data LHKPN melalui websitenya, namun Biro Hukum Pemprov Sulsel terkesan tertutup untuk menyampaikan hal tersebut.
Akibatnya. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah berang. Kata Nurdin, sikap biro hukum tidak menunjukkan transparansi, sementara LHKPN perlu disampaikan ke publik.
“Berarti dia tidak mengikuti irama kerja kita itu. Kita ini upaya menjunjung tinggi transaparansi,” kata Nurdin, kemarin.
Resikonya, kata Nurdin, jabatan biro hukum perlu dievaluasi. “Resikonya pasti ada. Kita ingin komplen itu seminimal mungkin. Jangan sampai bikin risih,” tukasnya.
KPK sendiri mengaku akan mengumumkan nama-nama penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah, yang belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu dilakukan sebagai sanksi moril bagi penyelenggara negara yang malas lapor LHKPN. (rhm)



×


Sisa Pejabat Plt Belum Setor LHKPN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar