MAKASSAR, BKM–Memasuki bulan suci Ramadan 1440 H, Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) akan memperketat pengawasan terhadap sejumlah usaha.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, pihaknya akan lebih gencar memperketat pengawasan terhadap perusahaan seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Hotel, Restoran dan Rumah Makan baik menjelang maupun selama bulan suci ramadan.
Selain itu, Iman Hud juga mengaku bahwa Satpol PP bersama Dinas Pariwisata akan memberikan imbauan mengenai apa yang harus dilakukan setiap pengusaha selama bulan ramadan.
“Kita tetap seperti biasa karena ini bukan pertama kalinya kita lakukan, kita akan tetap turun melakukan pengawasan menjelang dan selama Ramadan. Terutama bagi pengusaha Hotel, THM, Restoran dan Rumah Makan,” kata Iman.
Menurutnya hal tersebut dilakukan agar umat muslim yang berada di Kota Makassar dapat melaksanakan ibadah puasa dengan aman, tertib dan nyaman dilingkungannya masing masing.
“Personil akan kita kerahkan untuk melakukan tindakan persuasif serta meberikan imbauan kepada pengusaha. Ini juga dalam rangka memghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Lebih jauh Iman menjelaskan, bahwa hal tersebut juga sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Perintah Kota Makassar, sehingga dirinya berharap para pengusaha dapat mamatuhi dan melaksanakan himbauan pemerintah.
“THM dan restoran, harus perharikan imbauan pemerintah khususnya mengenai apa yang harus dilakukan selama bulan ramadan, terutama rumah makan. Tetapi kalau makassar itu dalam empat tahun tlterakhir sudah memiliki protap sehingga saya rasa tidak ada masalah,” tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata (Dispar) mengintruksikan kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melakukan penutupan usaha. Penutupan ini ditegaskan telah dilakukan pada satu hari sebelum bulan Ramdhan hingga tiga hari setelah idul Fitri.
Langkah penutupan THM tersebut sebagai upaya menjaga sikap saling menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa khususnya bagi umat muslim.
Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung menyebut hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi itu sudah sesuai dalam aturan Perda no 5 thn 2011, pasal 34 yaitu satu hari sebelum sampai hari ke tiga sesudah Ramadan,” kata Andika sapaan akrabnya.
Namun, lanjut Andika, untuk menentukan kapan jatuhnya bulan ramdhan Dispar akan mengacu pada hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Olehnya, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, untuk itu Dispar menghimbau para pengusaha agar mentaati penutupan hari besar tersebut dalam kaitan bulan suci umat muslim ini.
Lebih jauh Andika menyebut sebanyak kurang lebih 200 THM di Kota Makassar. Usaha hiburan tersebut meliputi PUB, Kelab, Karaoke, SPA, Panti Pijat dan Rumah Makan.
“Jadi sekitar kurang lebih 200 THM di Makassar akan kita intruksikan ditutup dulu. Apabila nantinya THM tidak mengikuti maka sesuai aturan perundangan yang berlaku, sanksi berat dan sanksi ringan menanti,” terangnya.(nug/war/c)
Jelang Ramadan, Satpol Perketat Pengawasan
×

