MAKASSAR, BKM–Penopang pembangunan dan kemandirian ekonomi daerah bersumber dari penerimaan dan atas pungutan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Irwan Adnan menyebutkan, kalau program online sistem berupa e-tax langsung di bawah pengawasan dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi program tersebut sudah di push kurang lebih sebulan, kita juga sudah ujicoba alat tersendiri, yang kita sasar adalah empat objek wajib pajak yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir, menyusul wajib pajak lainnya. Kita fokus dengan keempat itu dulu,” kata Irwan, kemarin.
Menurut Irwan alat serta pengoperasian e-tax telah disiapkan oleh pihak Bank Sulselbar sehingga tugas Bapenda Makassar hanya menyiapkan wajib pajak. Pihaknya juga telah merencanakan akan memasang alat e-tax di 1500 outlet wajib pajak yang sudah menggunakan sistem pembayaran mesin.
Sementara, kata Irwan, bagi objek pajak yang masih bersifat manual Bapenda Makassar akan menggunakan alat Paymen Online Sistem (POS), kemudian alat tersebut dipinjamkan ke wajib pajak.
“Wajib pajak tidak perlu menyediakan alat karena kita yang akan menyiapkannya. Targetnya adalah seluruh wajib pajak yang membuka outlet atau yang sudah menjadi wajib pajak dan mempunyai NPWPD. Jadi jika ada wajib pajak yang tidak bersedia dipasangkan, silahkan saja, tidak ada masalah tetapi kita akan laporkan dan tentunya mereka akan berhubungan dengan pihak yang berwajib atau penutupan usaha,” jelasnya.
Dalam tiga minggu ini, tambah Irwan, Bapenda sudah berhasil memasang kurang pebih 80 mesin e-tax di wajib pungut pajak, sehingga jika diakumulasikan dalam waktu kurang dari sebulan menggunakan alat tersebut Bapenda sudah meraup Rp2,5 miliar.
“Pendapatan Rp2,5 miliar itu baru 50 wajib pajak, bagimana kalau sudah terpasang di 1.500 wajib pajak. Sementara untuk kontrol kita sudah memiliki 3 dasbor, 1 di Bapenda, 2 di Bank Sulselbar, dan 3 di KPK, untuk tahap awal hanya 1500 mudah mudahan bisa sampai tiga tahap,” tutupnya.(nug/war/c)
Bapenda Sasar Empat Objek Pajak
×

