JENEPONTO, BKM — Satuan Pemantau Khusus Pemberantasan Korupsi (SKPK) Kejaksaan Negari Kabupaten Jeneponto melakukan penggeledahan dokumen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Jeneponto, Sulsel.
Penggeledehan dokumen di RS Latopas merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien tahun 2013 lalu. Terdapat beberapa ruangan yang diobrak abrik tim SKPK Kejari, di antaranya ruang medik, ruang keuangan, dan bagian program perencana.
Pengeladahan dokumen di RS tersebut berlangsung selama 6 jam, dipimpin langsung Kasi Pidsus, Saut Mulatua, Kamis (16/5). Dikatakan Saut Malatua, penggeledahan dokumen ini lanjutan untuk melengkapi berkas yang dieskpose BPK terkait laporan uang makan minum pasien tahun 2013 lalu.
”Jadi kita lakukan penggeledahan karena masih ada berkas yang dibutuhkan BPK untuk dilakukan perhitungan-perhitungan BPK,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dokumen terkait laporan tersebut. Termasuk saksi-saksi, juga sudah diperiksa. Namun masih ada dokumen pendukung yang belum ditemukan, sehingga dilakukan penggeledahan lanjutan. Dan itupun tadi masih ada dokumen yang belum ditemukan.
”Untuk statusnya RS Latopas kita masih terus melengkapi berkas untuk dilakukan perhitungan-perhitungan dari BPK,” ujarnya.
Kasi Pidsus juga membeberkan dokumen yang disita, seperti daftar pasien rawat inap 2013, laporan kerja, kemudian ada RKA 2012 dan juga jumlah tempat tidur tahun 2013.
Direktur RSUD Latopas Jeneponto, Bustamin B Taba, mengakui kalau ada penggeledahan di rumah sakit seperti yang dilakukan sebelumnya. Karena yang dicari itu berkas makan minum tahun 2013. Tapi sepertinya sudah hilang. Jadi pihak SKPK tidak membawa pulang dokumen. (krk/mir/c)
RSUD Latopas Jeneponto Diobrak Abrik
×

