PAREPARE, BKM — Pemuda Pancasila (PP) Parepare menemukan tambang galian C di belakang Gudang Bulog Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare. Tambang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Ketua PP Kota Parepare, Fadly Agus Mante di lapangan mengatakan tambang tersebut merusak ekosistem di lokasi itu, karena sudah hampir kurang lebih tiga tahun melakukan pengerukan tanah yang mengakibatkan longsor.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak lingkungan dan ekositem. Ini bisa dipidana,” ujar mantan anggota DPRD Parepare baru-baru ini.
Fadly menuturkan yang melakukan pengerukan adalah oknum pengusaha H Mandung, ia melakukan pengerukan secara tersembunyi sehingga tidak ada pihak aparat penegak hukum melihatnya termasuk pemerintah setempat.
Fadly mendesak Polres Parepare turun tangan melakukan penyelidikan atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pengusaha,”UU No 4 tahun 2009 sudah jelas dan acamannya 10 tahun pidana penjara,”jelasnya.
Bila melakukan penambangan tanpa izin, menurut Fadly, perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi ‘ilegal mining’.
”Mestinya pengelola pertambangan termasuk galian C harus berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.”tuturnya.
Lurah Lapadde, Ardiansyah, mengakui kalau tambang galian C di wilayahnya ilegal. Sudah beberapa kali diberi teguran tapi tak diindahkan. Ini sudah berlangsung hampir kurang lebih tiga tahun mengeruk tanah dilokasi itu untuk diperjual belikan.
”Tambang ini milik H Mandung tapi tak memiliki izin,”terangnya.
Lurah sudah menyampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Parepare tapi tak digubris.
Plt Kadis LHD, Samsuddin Taha membenarkan jika tidak tambang tersebut tak memiliki izin,”Benar tidak ada izinnya,” tegasnya. (smr/D)
Tambang Beroperasi tanpa Izin
×

