SOPPENG, BKM — Kades Labae terpilih Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng, Arimiati dilantik menjadi Kades periode 2019-2024 di Aula Pemkab Soppeng, Selasa (28/5). Seremoni pelantikan dipimpin Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.
Sayangnya, usai dilantik sang Kades langsung diberhentikan karena terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD).
Arimiati terjerat kasus korupsi mark up material dan laporan pertanggung jawaban fiktif untuk honor pekerja tahun 2017 lalu. Dari hasil audit BKKN/BPKP Provinsi Sulsel, terdapat kerugian negara Desa Labae yang ditaksir Rp. 419.866.935.
Dalam sambutannya Andi Kaswadi mengatakan terkait Kades Labae sesuai aturan yang berlaku hari ini dilantik dan besoknya akan di berhentikan
“Ini hari dilantik besok diberhentikan dan besok sudah ada pelaksnaa tugas. Kita juga tunggu sampi inkra untuk pemberhentiannya karena ini bersifat sementara,” ujar Kaswadi.
Kades Labae dilantik bersama tiga Kades lainnya Kades Panicong, Kades Citta dan Kades Donri-Donri.
Kaswadi berharap agar Kades yang dilantik tanggung jawabnya dijalankan dengan baik dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten hingga nasional.
“Tanggung jawabnya dijalankan ada sesuatu yang disampaikan masyarakat harus diwujudakn, keterkaitan dengan program desa kabupten hingga nasional harus bersinergi,” papar Kaswadi (ono/C)
Usai Dilantik, Kades Diberhentikan
×

