pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Tersangka Sabu Digulung

GOWA, BKM — Lagi jajaran Satnarkoba Polres Gowa meringkus tiga pelaku penjualan narkoba jenis sabu. Mereka adalah SKR (34), wiraswasta asal Kampung Bulu-bulu, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. SKR ini ditangkap di Kecamatan Tinggimoncong.
Pelaku kedua yakni MTK (31), juga wiraswasta asal Jalan A Mangngerangi No 305 Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, juga ditangkap di Tinggimoncong. Sementara pelaku ketiga yakni HS (22) beralamat Kompleks Hasanuddin Blok D No 113 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ditangkap di Kecamatan Somba Opu.
Sesaat dirilis Kasat Narkoba, AKP Maulud bersama Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Rabu siang (12/6) di halaman Polres Gowa, kasus penangkapan ketiga tersangka diungkap beserta barang bukti sabu dan lainnya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan personel Satnarkoba sebanyak 46 saset sabu dengan berat 21,11 gram dan barang bukti lainnya yakni satu kotak warna hitam berisi 23 saset kristal bening terbungkus dalam plastik bening diduga sabu, satu ball plastik bening kosong, satu kotak kecil berwarna silver, satu buah alat isap sabu lengkap dengan pipet, sebuah pireks, tiga lembar sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening berupa sabu.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda diwaktu yang sama, yakni Senin (10/6/2019) lalu. ”Jadi pelaku membeli sabu lalu diedarkan dengan cara menjual ke teman dan kenalan yang sudah diketahui latar belakangnya sebagai pengguna dan selanjutnya secara simultan terus beredar ke pihak lainnya. Sasaran penjualan sabu mereka juga ke pemuda-pemuda, sopir truk serta petani-petani yang memiliki kecendrungan tingkat aktivitas tinggi. Karena itu kami imbau keoada masyarakat baik itu petabi maupun sopir ataupun pekerja-pekerja berat lainnya agar tidak membiasakan diri tergantung kepada penggunaan obat-obatan terlarang dengan alasan untuk menjaga dan meningkatkan stamina dalam bekerja. Selain melanggar hukum juga sangat berdampak pada kesehatan diri sendiri,” imbau AKP Mangatas Tambunan.
Dijelaskan, penangkapan ketiga pelaku sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi Narkoba di Kacamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Somba Opu.
Personel lalu melakukan penyelidikan dan diketahui identitas para pelaku dan tiga lokasi transaksinya. Personel lalu menggerebek satu unit rumah dan menggeledah serta menangkap ketiga pelaku. Hasil yang ditemukan terdapat berbagai barang bukti narkotika golongan I dan berbagai peralatan penggunaan sabu baik yang tersimpan dalam kamar maupun pada saku celana pelaku.
”Kita sudah amankan semua termasuk seluruh barang bukti yang merupakan milik para pelaku. Menurut ketiga tersangka, sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari penjualnya yang bermukim di Makassar,” jelas Kasubag Polres Gowa.
Ketiga pelaku, tambah AKP Mangatas Tambunan, dikenai Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (sar/mir)



×


Tiga Tersangka Sabu Digulung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar