MAKASSAR, BKM–Pada triwulan II tahun 2019 Sub Bidang (Kasubid) Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat realisasi pajak reklame mencapai Rp20,1 miliar.
Meskipun 12 papan reklame sepanjang Jalan Andi Pangeran Petta Rani dibongkar karena imbas dari pembangunan tol dalam kota. “Ini tidak berdampak langsung terhadap realisasi retribusi dan pajak reklame 2018 lalu,” tegas Kepala Sub Bidang (Kasubid) Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto.
Ia menambahkan pihak kontraktor tol dalam kota telah membangun beberapa reklame pada beberapa titik. Hal itu, kata Adiyanto bagian dari kompensasi pencopotan dari reklame tersebut di Jalan Andi Pangeran Petta Rani beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Adiyanto, pajak realisasi retribusi dan pajak reklame dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dari target yang telah ditetapkan.
“Pajak reklame pada tahun 2016 itu sebesar Rp. 19 miliar, kemudian pada tahun 2017 sebesar Rp. 41,4 miliar, angka ini sudah melampaui target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp. 33 miliar,” kata Adiyanto.
Namun untuk target 2019, sambung Adiyanto, kembali mengalami kenaikan sebesar Rp50 miliar.
“Pada 2018 kita surplus, dan target kita terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun mudah-mudahan tahun ini dapat tercapai kembali,” ulasnya.
Menurut Adiyanto, apa yang menjadi target tersebut bisa tercapai untuk itu dirinya bersama pihaknya terus meningkatkan terhadap pendataan wajib pajak karena masih banyak wajib pajak yang belum terdata sehingga tidak membayar pajaknya.
“Untuk meningkatkan, tentunya kita tetap dan terus melakukan pendataan wajib pajak, karena masih banyak wajib pajak yang belum terdata, dan belum terdata ini tidak membayar pajak,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sambung Adiyanto, pihaknya terus memantau dan melakukan penertiban pemasangan reklame insindentil setiap hari.
Guna menertibkan spanduk liar yang kerap terpasang tanpa dan izin dari Bapenda Kota Makassar.
“Pemasangan spanduk insidentil saat ini sudah jauh lebih baik dari 2 sampai 3 tahun yang lalu, sekarang sudah ada beberapa strategi yang dilakukan khususnya spanduk insidentil,” ucapnya.
Katanya, jika dulunya banyak pengusaha yang memasang spanduk liar, sekarang sudah tidak bisa lagi, karena pihaknya terus turun memantau.
“Dulu nakal karena pengusaha yang memasang berpikir, spanduk harian tidak dipeduli namun pada dasarnya tidak bisa, saat ini seluruh petugas rutin setiap hari sampai malam melakukan Sidak,” tutupnya.(nug/war/c)
Pendapatan Pajak di Triwulam Kedua Capai Rp20,1 M
×

