SIDRAP, BKM — Menekan kasus perkawinan anak usia dini, Pemkab Sidrap menggelar pertemuan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Ruang Rapat Sekkab Kantor Bupati Sidrap, Kamis (27/6) . Rapat dipimpin Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi
Sekkab mengatakan, seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menggali penyebab dan mencari solusi mengatasi perkawinan anak. Karena, jangan sampai maraknya pernikahan anak jadi budaya atau pembenaran, sehingga masyarakat melihat ternyata bisa ditempuh.
“Kami butuh sharing pendapat merumuskan hal konkret yang perlu ditempuh sesegera mungkin dalam jangka pendek maupun secara simultan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Namun Sudirman mengingatkan, perlu ada pemahaman bersama bahwa perkawinan anak bukanlah aib dari sisi moral sehingga dipandang rendah apalagi dihina.
“Persoalannya karena dari sudut pandang rasional, perkawinan anak memiliki banyak resiko negatif dari pertimbangan kesehatan, faktor kematangan menghadapi masalah keluarga, emosional dan kesiapan punya anak,” paparnya.
Panitera PA Sidrap, Muh Basyir Makka mengungkap, dari berbagai kasus dihadapinya, penyebab pernikahan anak karena pola pikir sebagian masyarakat yang bangga kalau anaknya cepat menikah.
“Penyebab lain karena kurangnya perhatian orang tua, kurangnya pencerahan agama, faktor ekonomi, dan adapula karena memang tidak tahu batasan umur minimal untuk menikah,” terangnya.
Kakan Kemenag Sidrap, H Irman menjelaskan, proses pernikahan merupakan kewenangan Kemenag dengan sejumlah persyaratan, termasuk umur.
“Ketika pemohon yang tidak memenuhi syarat umur ke KUA, maka KUA terbitkan Surat Penolakan Pernikahan atau N9. Nah, keluarga yang tidak puas akan tempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi perkawinan,” jelas Irman.
Ketua Forum Peduli Mustadafin, Ahlan mengatakan ketika pernikahan sudah berproses ditingkat kelurahan atau KUA maka sangat sulit untuk menghentikannya. (ady/C)
Pemkab Tekan Perkawinan Usia Dini
×

