MAKASSAR, BKM–Sebanyak 32.400 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah disebarkan pada 15 kecamatan se-Kota Makassar, oleh TU Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala TU Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Indirwan, SPPT PBB, pihaknya telah menyebarkan April lalu, namun untuk jatuh tempo, dirinya saat sementara membicarakan.
“Walaupun masih kita bicarakan, kemungkinan besar pembayaran PBB jatuh tempo seperti tahun lalu yakni 30 September mendatang,” ujar Indirwan saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, adapun target realisasi PBB tahun 2019 sebesar Rp215 Miliar, meningkat Rp45 Miliar dari tahun 2018 lalu.
“Peningkatan ini, karena ada penyesuaian tarif wajib pajak PBB, dan tak kalah penting yang ingin saya tekankan wajib pajak harus membayar tepat waktu, jika tidak akan denda sebesar 2 persen sampai 3 persen” ungkap Indirwan.
Selain ada penyesuaian tarif dalam rangka meningkatkan pembayaran PBB, Indirwan juga menegaskan pihak akan fokus melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar pada tahun 2018.
“Piutang kita itu, setiap tahun fluktuatif kadang 10 persen 15 persen, tapi untuk tahun 2018 lalu piutang kita itu mencapai 20 persen dan kita akan fokus menagih untuk mencapai target,” ungkap Indirwan.
Lebih jauh Indirwan mengatakan adapun realisasi pajak PBB hingga Juni sebesar Rp23 miliar.
“Kalau realisasi itu, Jumat pekan lalu sudah mencapai 23 Miliar, dan pembayaran terus bertambah setiap hari, dan pembayarannya itu bisa di lakukan di Bank Sulselbar yang telah disediakan,” tutupnya.(nug/war/c)
32.400 SPPT Disebar di 15 Kecamatan
×

