GOWA, BKM — Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya berhasil meringkus IM alias Topan (22). Pemuda ini adalah DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Mangga II Paopao, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada 24 Juli 2018 lalu.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Sukamana Kecamatan, Panakkukang, Kota Makassar ini berhasil diringkus petugas dari hasil pengakuan dua tersangka yang berhasil lebih dulu diamankan, yakni EW dan APM. Dimana, mereka membenarkan keterlibatan IM alias Topan dalam aksi curat tersebut.
”Berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang lebih dulu diamankan, Tim Anti Bandit Polres Gowa kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap IM alias Topan yang saat itu berada di Jalan Kumala Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, kepada wartawan, Sabtu siang (29/6).
Aksi curat itu dilakukan para pelaku dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian menggasak laptop korban. Laptop tersebut kini telah laku dijual di salah satu tempat di Jalan Abubakar Lambogo seharga Rp900 ribu.
Kasubbag Humas Polres Gowa ini menambahkan, pelaku IM alias Topan ini juga merupakan seorang residivis, hasil ungkap Polsek Tamalate dalam kasus curat yang terjadi pada tahun 2015 silam.
”Pelaku ini memang bukan pertama kali melakukan aksi pencurian, baik di wilayah Kabupaten Gowa maupun di Kota Makassar,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino yang digunakan pelaku beraksi serta satu unit mesin tatto yang dibeli dari hasil penjualan laptop curian.
”Pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun,” kata AKP Mangatas Tambunan. (sar/mir)
Setahun Sembunyi, DPO Curat Akhirnya Tertangkap
×

