GOWA, BKM –Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Gowa Ria Efendy yakin jika gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan.
Ria Efendy yang saat Pileg maju lewat daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat mengkau sangat dirugikan hingga akhirnya mengajukan gugatan di MK. “Saya optimistis gugatan saya diterima oleh majelis MK,”ujar Ria, Rabu (3/7).
Ria mengemukakan jika jumlah suaranya mengalami pengurangan pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Tanah Bangka, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa. Di TPS 5 dan 6 Ria kehilangan 17 suara.
“Makanya saya mengajukan gugatan didasari pengakuan masyarakat yang mempertanyakan hasil pencoblosannya. Dari pengakuan mereka, ada perbedaan dengan hasil rekap suara,” beber Ria.
Ria mengatakan, sebanyak 51 masyarakat di dua TPS tersebut menyatakan diri telah memilih dirinya. Tapi jumlah suara di TPS hanya berjumlah 34 suara. Karenanya Ria merasa kehilangan suaranya sebanyak 17. Ditambahkan bila pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti ke MK berupa C1 serta surat penyataaan 51 warga.
Didampingi sang suami, Ria mengaku, suaranya mengalami selisih 11 suara. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Gowa, Ria Efendy berada di urutan kedua untuk Caleg Gerindra Dapil 6. Ria mengumpulkan sekira 2.629 suara. Ia kalah 11 suara dengan caleg urutan pertama, Nasruddin Dg Sitakka yang memperoleh 2.640 suara.
Ria mengklaim dirinya mengantongi 2.894 suara saat perhitungan di TPS. Namun setelah rampung rekap keseluruhan TPS ternyata suaranya berkurang.
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena saya orang baru di politik. Saya tidak tahu caranya membuktikan. Karena itu saya lalu mengajukan gugatan pada TPS 5 dan TPS 6 Desa Tanah Bangka di Kecamatan Bajeng Barat. Saya sudah siapkan pengacara dan saya yakin gugatan kami akan dikabulkan MK. Keyakinan saya 90 persen,” ucap Ria optimis. (sar/rif)
Suaranya Hilang di Dua TPS, Caleg Gerindra Gowa Gugat ke MK
×

