MAROS, BKM — Jumlah tunggakan kendaraan dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten Maros mencapai sekitar Rp536.721.700 dari sekitar Rp615.069.164 wajib pajak. Tunggakan itu berasal dari pajak Randis yang rusak ringan, rusak berat, dan hilang.
Kepala Seksi Pendataan UPT Samsat Maros, Muhammad Aras Akbar, mengatakan, berdasarkan data yang diterima jumlah Randis Maros sebanyak 1.326 unit. Namun beberapa di antaranya ada yang rusak ringan, rusak berat, dan hilang.
”Pada prinsipnya, jumlah Randis di Maros itu totalnya sekitar 1.326 unit. Akan tetapi, sebanyak 186 unit yang rusak ringan, rusak berat 195 unit, dan hilang sekitar 181 unit. Sementara sisanya ada 764 unit kendaraan dinas yang masih layak digunakan atau bagus,” jelasnya.
Dia mengatakan, sebanyak 764 unit kendaraan yang masih layak pakai ini juga tidak terdapat tunggakan. ”Hingga bulan Juni, pajak kendaraan yang sudah terbayar sebanyak 220 unit dari 764 unit. Sementara yang lainnya belum masuk jatuh tempo pada bulan Juni kemarin,” katanya.
Sementara Kepala UPT Samsat Maros, Sukur, mengatakan, masing-masing kendaraan dinas berbeda tanggal jatuh temponya. Namun hingga saat ini semua berjalan sesuai yang diharapkan.
”Sampai hari ini berjalan sesuai yang diharapkan dan pembayarannya juga lancar. Pemkab Maros juga responsif ketika disampaikan perihal pembayaran pajak kendaraannya,” sebutnya.
Sukur menambahkan, dalam kurun waktu 2019 ini, UPT Samsat Maros ditargetkan capaian penerimaan pajaknya sekitar Rp43 miliar, dan hingga semester pertama, telah terealisasi sampai 45 persen. Dia optimis hingga akhir tahun 2019 semuanya bisa terealisasi. Apalagi, kata dia, pengoptimalan Samsat Keliling (Samkel) sangat mendorong penerimaan pajak kendaraan bermotor di Maros. (ari/mir/c)
Randis Pemkab Maros Menunggak Pajak Rp536 Juta Lebih
×

