GOWA, BKM — Sungguh tak bermoral. SY (36) seorang lelaki yang dikenal sebagai seorang pendidik tak layak jadi panutan. Lelaki yang sudah beristri ini tega mempreteli keperjakaan seorang anak didiknya yang selama ini diasuh dan dididik.
Anak didiknya berinisial MI (15), menjadi korban kelainan seks SY dengan mencabuli anak didiknya dengan dalih untuk keperluan obat karena dirinya mandul. Kini SY diamankan dan harus menjalani proses hukum setelah dia sendiri menyerahkan diri ke Unit PPA Polres Gowa. Guru di sebuah sekolah di Sungguminasa ini diamankan Jumat (26/7).
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan didampingi KBO Satreskrim, Iptu Masjaya, di sela merilis kasus bejat sang guru, Sabtu siang (27/7), mengatakan, tersangka SY menyerahkan diri langsung.
”Unit PPA Polres Gowa sudah mengamankan SY pasca-menyerahkan dirinya,” terang Kasubag Humas Polres Gowa.
Awal terungkapnya kasus ini saat MI berhasil melarikan diri dari pelaku dengan cara naik ke atas atap rumah tetangga pelaku. Korban lega karena berhasil lolos dari penguasaan pelaku. Setelah berhasil melarikan diri, korban sempat bersembunyi lalu ditolong warga yang kemudian dibawa ke Polres Gowa guna mendapatkan tindak lanjut.
”Kasus ini terkuak pasca-korban melarikan diri dengan cara bersembunyi di atas atap rumah tetangga pelaku, kemudian ia ditolong oleh warga lainnya, dan pada saat yang sama personil Polwan juga bertemu dengan korban dan langsung dibawa ke Polres Gowa. Awal proses korban kemudian menjalani Visum Et Repertum (VER) dan kini kasusnya dikawal Unit PPA Polres Gowa,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dari pengakuan pelaku maupun korban, diketahui jika korban mulai diasuh oleh pelaku sejak 29 Januari 2019. Awalnya korban mau diasuh oleh pelaku karena dijanji oleh pelaku untuk disekolahkan khusus Paket B, namun seiring berjalannya waktu pada Februari, pelaku mulai bertindak cabul terhadap korban.
”Jadi, pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya, sehingga aksi cabul itu dilakukannya kepada korban,” ungkap Kasubag Humas.
Di hadapan aparat Polisi, MI mengaku telah enam kali melarikan diri dari pelaku, namun pelaku selalu berhasil menemukan korban. Bahkan MI sudah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya yang saat ini tinggal di Jakarta. Sayangnya sang ibu tidak percaya laporan anaknya.
Pelaku SY dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga dari vonis hakim jika dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,” tandas mantan Kanit Lantas Polsek Somba Opu ini. (sar/mir)
Oknum Guru Cabuli Anak Asuh
×

