pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Pegawai BRI Dijebloskan ke Penjara

GOWA, BKM — Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhirnya tak lagi menikmati kariernya dengan baik. Pasalnya, mereka harus menjalani masa tahanan akibat perbuatannya menggelapkan dana nasabah.
Dua pegawai bank itu masing-masing BN (43 ) selaku Kepala Unit Bank BRI Malakaji Cabang Jeneponto. Pelaku lainnya Prayudi Lessy (33) yang menjabat sebagai Marketing pada BRI Unit Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Kini, kedua pelaku berada dalam pengamanan pihak Polres Gowa.
Dalam press conference yang dilakukan Polres Gowa dipimpin langsung Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Senin siang (29/7), Basiruddin yang merupakan warga BTN Agang Je’ne, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan Prayudi Lessy warga BTN Minasa Upa, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ini pun membeberkan aksinya tersebut.
Basiruddin terciduk setelah melakukan penggelapan dana nasabah Bank BRI Malakaji untuk bermain judi bola online. Aksi Basiruddin ini mulai terendus 2 Juli 2019 sejak mulai kecanduan judi online pada 2018 lalu yang kemudian kasusnya pun digulir di kepolisian.
Kasus Basiruddin itu terungkap lewat rekening koran atas nama anak tersangka, ND dan sebuah register U (pencatatan teller keluar masuknya uang dalam brankas). Kemudian terlihat kuitansi UM 01 (pengambilan uang kas dari brankas dipagi hari untuk modal operasional) disusul kuitansi UM 02 (penyetoran uang/kas teller disore hari setelah kas tutup).
Disebutkan Shinto, kasus Basiruddin ini berawal pada 11 Juli 2019. Saat itu, tim Internal Bank BRI melakukan sidak pemeriksaan pada kas sistem dan kas fisik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih (kekurangan) dana sebesar Rp784.100.000.
Dari kasus ini, Bank BRI Malakaji mengalami kerugian sebesar Rp 784.100.000. Penyidik telah menetapkan Basiruddin sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 dan telah dilakukan penahanan hingga kini.
Untuk Basiruddin ini, disangkakan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar.
Sementara Prayudi Lessy bin Abdullah Lessy (33) sebagai marketing Bank BRI Unit Bontoramba, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa ini, juga dikenakan pasal yang sama ditangkap bersama barang bukti aksinya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari aksi pria bujang ini, berupa 16 lembar fotocopy legalisir rekening koran an pelaku dengan nomor rekening 508901000026502, delapan lembar fotocopy legalisir surat pernyataan dari masing-masing nasabah, 40 lembar fotocopy legalisir bukti pengembalian dana nasabah yang telah diambil oleh pelaku, satu rangkap permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bulan Februari 2018 sebesar Rp20 juta. Satu rangkap permohonan KUR tanggal 26 Juli 2018 dengan jangka waktu 24 bulan sebesar Rp 15 juta, satu rangkap permohonan KUR tanggal 11 April 2016 dengan jangka waktu 36 bulan sebesar Rp15 juta. Satu rangkap permohonan KUR pada 8 Desember 2015 dengan jangka waktu 24 bulan sebesar Rp25 juta.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika daftar tunggakan pembayaran angsuran dana KUR pada awal 2018 meningkat. Melihat kondisi ini, pihak Bank BRI pun membentuk tim khusus untuk menagih nasabah yang menunggak. Akhirnya ulah pelaku pun terendus. Akibat perbuatannya, pelaku dipecat. (sar/mir)



×


Dua Pegawai BRI Dijebloskan ke Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar