pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bangunan di Sekitar Pasar Segar tak Kantongi IMB

MAKASSAR, BKM– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menegaskan bahwa seluruh bangunan yang berada di kawasan pasar segar belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Bukti Djufrie, DPM-PTSP belum pernah menerbitkan izin terkait bangunan yang berada di lokasi pasar segar tersebut.
“Jadi memang dari dulu itu pasar segar tidak ada izinnya, sampai sekarang pun izinnya belum ada kok itu,” kata Bukti, kemarin.
Lebih jauh Bukti menegaskan, Pemerintah Kota Makassar tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan izin, apalagi lokasi tersebut merupakan lahan Fasiltas Umum Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos).
“Pasti kita tidak akan pernah keluarkan izin disana apalagi disana adalah fasum fasos, jadi tidak mungkin lah pemerintah mau keluarkan izin,” tegasnya.
Hingga saat ini, pengelola pasar segar belum menunjukkan bukti berupa alas hak kepemilikan lahan tersebut yang mempunyai kekuatan hukum.
Sehingga dikatakan Bukti, segala pengurusan baik itu terkait izin atau hal lainnya yang bersangkutan dengan pasar segar tidak akan dilayani oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Selama tidak ada alas haknya yang berkekuatan hukum itu lokasi di pasar segar kita tidak akan pernah layani,” ungkapnya.
Sementara, pihak ahli waris alm Pakkawa Bin Mandja, Mustari meminta pihak Pemkot Makassar untuk tidak mengeluarkan IMB, ataupun ijin lainnya terkait pasar segar.
Pasalnya, kata Mustari, lokasi tanah yang berada di pasar segar sudah sesuai data yang tertuang dalam buku C dan buku F di Kelurahan pandang dan di Kecamatan Panakukang.
“Dalam buku itu menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Pakkawa Bin Mandja, dan setelah di cek ke BPN kota makassar teryata alamat sertifikat juga sesuai warkah yang dimohonkan PT Asindo letaknya di Jalan Hertasning , sedangkan letak alamat pasar segar sekarang ini di jalan pengayoman,” ujar Mustari.
Selain itu, pihak ahli waris juga telah melakukan pengecekan peta blok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar
“Nah setelah di cek juga ke Bapenda Makassar ternyata letak tanah sesuai peta blok pembayaran PBB dan letak tanah PT Asindo tetap di Jalan Hertasning,” ungkapnya.
Mustari berharap Pemkot Makassar lebih jeli melihat persoalan ini serta tidak menerbitkan izin apapun, apalagi perkara sengketa tanah pasar segar saat ini masih bersidang di Pengadilan Negeri Makassar.(nug/war/c)



×


Bangunan di Sekitar Pasar Segar tak Kantongi IMB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar