ENREKANG, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang belum bisa melakukan rapat pleno penetapan 30 nama calon anggota legislatif yang lolos menjadi anggota DPRD Enrekang periode 2019-2024.
Alasan KPU lantaran masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus calon anggota legisltif (Caleg) petahana dari Dapil Enrekang III yang menggugat hasil Pileg lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, caleg Partai Hanura Ir Mule telah menggugat hasil Pileg 2019 di MK. Mule kalah 6 suara dengan caleg dalam satu partainya.
“Pengumuman hasil Pileg Enrekang setelah ada putusan dari MK,”kata Ketua KPU Enrekang Haslipa,”Senin (6/8).
Menurutnya, putusan MK tersebut diperkirakan keluar sebelum pelantikan anggota dewan terpilih periode 2019-2024,”Putusan MK keluar antara tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019,”ujarnya.
Terpisah, Mule yang telah menggugat hasil pileg 2019 optimis jika gugatanya akan dimenangkan di MK,”Jika melihat hasil-hasil persidangan selama ini,besar peluang saya menang,”katanya.
Terpisah, anggota DPRD Enrekang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Baktiar Simpak mengatakan masa berahir masa jabatanya sebagai anggota dewan di daerah tinggal menghitung hari,”Masa berahir masa jabatan anggota DPRD sekarang tanggal 20 Agustus 2019,”jelas Legislator dua kali periode ini. (her/rif/c)
Pengumuman Caleg Terpilih Enrekang Tunggu MK
×

